Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Punya Dosa yang Tak Bisa Diampuni, Pria 35 Tahun Tewas Gantung Diri

BNews—JATENG— Seorang pria bernama Warno, warga Dusun Karangboyo, Desa Banyusri Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali mengakhiri hidupnya dengan cara mengenaskan. Pria 35 tahun ini ditemukan tewas gantung diri di bangunan mangkrak Desa Regunung, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (8/6) sekitar pukul 13.00WIB.

Kapolsek Tengaran Iptu Sungkowo menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Jumeri, 50, warga Dusun Gumuk, Desa Regunung, Tengaran. Saat itu, saksi sedang melewati tempat kejadian perkara. Dan melihat seorang laki-laki dalam keadaan tergantung di pintu bangunan rumah yang sudah lama mangkrak dengan menggunakan tali tambang warna oranye.

”Saat ditemukan, tubuh korban tergantung di pintu bangunan mangkrak. Posisi kaki sudah menempel dengan tanah,” kata Kapolsek. 

Mengetahui hal tersebut, Jumeri lantas melapor ke perangkat desa setempat. Selanjutnya, laporan diteruskan ke Polsek Tengaran. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tengaran Iptu Sungkowo bersama sejumlah personel mendatangi lokasi kejadian.

Dia menyatakan, hasil interogasi dari pihak keluarga, korban sudah sekitar satu tahun sering melamun. Korban juga sering menyakiti badannya sendiri. ”Korban sering ngobrol dengan tetangga bahwa korban mempunyai dosa yang tidak bisa diampuni,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan petugas Puskesmas Tengaran, Irfan, korban meninggal lebih dari 24 jam. Pada tubuh korban mulai terjadi pembusukan. Pihak keluarga menerima kejadian itu, sebagai musibah.

”Pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi dan menerima kejadian sebagai musibah. Surat pernyataan dibuat keluarga korban diketahui oleh Kepala Desa Duren, Kecamatan Tengaran,” pungkas Sungkowo. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!