Rampas HP Mahasiswi Jogja Pakai Celurit, Driver Ojol dan Kuli Bangunan Ditangkap
BNews—JOGJAKARTA— Akhirnya dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yakni LH , 26, dan IA, 18, berhasil ditangkap Polres Bantul. Keduanya berhasil diringkus usai dua bulan buron dua bulan usai rampas laptop mahasiswi di kampus ISI Jogja.
LH diketahui merupakan driver ojek online warga Pajangan Bantul. Sementara IA adalah seorang kuli bangunan warga Mantrijeron Yogyakarta. Keduanya ditangkap berkat rekaman kamera cctv dilokasi kejadian.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka mencari sasaran wanita. Korban dari kejahatan para pelaku adalah mahasiswi yang tengah menunggu teman karena ada kuliah tambahan.
”Saat itu, korban duduk dihampiri dan ancam pakai celurit dan pelaku berhasil mengambil HP milik korban,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/6). Atas kejadian itu korban membuat laporan polisi tanggal 24 Maret 2021.
Menurut Ihsan, awal mulanya pada Rabu 24 Maret 2021 pukul 19.00WIB korban seorang mahasiswi ISI asal Banyuwangi menunggu temannya. Tepatnya di Laboratorium Seni Kampus ISI Jogjakarta untuk berlatih teater.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Sembari menunggu teman yang lain, korban membaca naskah sambil bermain handphone. Tak lama kemudian datang dua pelaku mengendarai sepeda motor matik mendekati korban dan temannya untuk meminjam korek api karena hendak menyalakan rokok.
Setelah dipinjami korek api, pelaku mengeluarkan senjata tajam sejenis celurit. Karena merasa takut, korban dan temannya lari meninggalkan pelaku dan handphone milik korban yang tertinggal diambil salah satu pelaku.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah Handphone Realme C2 warna Hitam Berlian seharga Rp1,6 juta.
Usai kejadian tersebut Tim Resmob Polres Bantul melakukan penyelidikan. Butuh dua bulan polisi untuk menangkap pelaku.
Berdasarkan penelusuran rekaman kamera CCTV di Kampus ISI, Tim Resmob Polres Bantul yang dipimpin Iptu Supriyadi berhasil mengamankan dua orang pelaku akhir pekan lalu.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut. Dari perbuatannya itu, kedua tersangka dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (han)