Ratusan Miras Disita Polisi di Muntilan, Pemilik Terancam Denda Rp 50 Juta
- calendar_month Sab, 5 Mar 2022

BNews– MAGELANG – Ratusan botol miras berbagai merk diamankan oleh pihak kepolisian Polres Magelang di kawasan Muntilan (3/3/2022). Hal itu berhasil dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Razia minuman keras tersebut dilakukan di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai warung pada Kamis malam kemarin. Pemiliknya adalah TEW, 36, di Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.
Hasilnya, puluhan botol miras dari berbagai merk disita petugas. Untuk mengelabui petugas, warung tersebut dibuat sebagai warung kecil, menjual jajanan dan makanan lainnya.
” Benar, puluhan miras berbagai merk berhasil kami amankan. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menekan angka gangguan kamtibmas,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Magelang, Akp Teguh Prasetyo, S.I.K. MH, Sabtu(5/3/2022).
Disebutkan warung tersebut sudah menjadi target operasi jajaran kepolisian. Pasalnya banyak informasi dari masyarakat terkait penjualan miras di warung tersebut.
” Tentunya ini juga berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena warung ini menjual miras,” lanjutnya.
Sementara barang bukti berupa miras beralkohol berbagai merk yang berhasil seperti Anggur Merah, Kolesom, Anggur Putih; Mansion House, Vodka, Congyang dan lainnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Kasat Narkoba juga menjelaskan miras tersebut disimpan pada tempat yang memang agak tersembunyi. Sehingga tersamar dari pandangan umum.
” Tentunya kami akan terus melakukan kegiatan ini, mengingat miras seringkali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal,” ungkapnya.
Selanjutnya dijelaskan Kasatnarkoba, pemilik Warung atau penjual miras TEW akan diajukan pada sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yakni di Pengadilan Negeri Mungkid.

“Kita kenakan pasal 19 Perda Kab Magelang nomor 12 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah”, jelasnya.
Sementara itu Kasihumas Polres Magelang Akp Abdul Muthohir, SH menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi. Khususnya peredaran Miras Illegal , karena Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
” Laporkan atau Informasikan peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi”, pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar