Sejumlah Fakta Kasus Ayah Diduga Lecehkan Anak di Magelang: Terjadi Sejak 2022 hingga 2025
- calendar_month Sab, 24 Jan 2026

ilustrasi Kasus Ayah lakukan pelecehan di Magelang, Terjadi Sejak 2022 hingga 2025
BNews-MAGELANG – Berikt sejumlah fakat kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga yang kembali menghebohkan publik.
Dimana seorang pria berinisial MA (48) di Kota Magelang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang kali dalam kurun waktu panjang.
Berikut sejumlah fakta penting yang berhasil dihimpun redaksi:
⚖️ 1. Perbuatan Terjadi Berulang Kali
Pelaku MA (48) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sejak Desember 2022 hingga 30 Desember 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, praktik itu terjadi lebih dari 10 kali, termasuk kejadian terakhir pada 21 Januari 2026 di rumah pelaku di kawasan Magelang Tengah.
👤 2. Identitas dan Kondisi Korban
Korban merupakan anak perempuan kandung pelaku yang saat ini berusia 17 tahun. Fakta mengungkap bahwa tindakan bejat tersebut dilakukan secara sistematis dan berulang.
🎭 3. Modus Operandi Pelaku
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, pelaku menggunakan modus tipu muslihat dengan berpura-pura kerasukan, lalu mengajak sang anak melakukan hubungan layaknya suami istri.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
🧑⚖️ 4. Terungkapnya Kasus
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah kakak kandung korban melapor ke polisi, yang ternyata juga pernah mengalami perlakuan serupa dari pelaku.
Laporan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus kekerasan seksual dalam keluarga yang berlangsung lama tersebut.
📍 5. Penanganan dan Pendampingan
Selain melakukan penyelidikan, aparat kepolisian bersama DPMP4KB Kota Magelang juga memberikan pendampingan berupa konseling psikologis kepada korban dan keluarga, termasuk orang tua lainnya yang terdampak.
📜 6. Ancaman Sanksi Hukum
Pelaku dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak, termasuk Pasal 6 huruf c UU TPKS serta ketentuan dalam UU Perlindungan Anak. J
ika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam hukuman penjara sampai 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan keluarga dan peran aktif masyarakat serta aparat dalam melindungi anak dari kekerasan dalam rumah tangga (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar