Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Sejumlah Fakta Kasus Ayah Diduga Lecehkan Anak di Magelang: Terjadi Sejak 2022 hingga 2025

Sejumlah Fakta Kasus Ayah Diduga Lecehkan Anak di Magelang: Terjadi Sejak 2022 hingga 2025

  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026

BNews-MAGELANG – Berikt sejumlah fakat kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga yang kembali menghebohkan publik.

Dimana seorang pria berinisial MA (48) di Kota Magelang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang kali dalam kurun waktu panjang.

Berikut sejumlah fakta penting yang berhasil dihimpun redaksi:

⚖️ 1. Perbuatan Terjadi Berulang Kali

Pelaku MA (48) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sejak Desember 2022 hingga 30 Desember 2025.

Dalam rentang waktu tersebut, praktik itu terjadi lebih dari 10 kali, termasuk kejadian terakhir pada 21 Januari 2026 di rumah pelaku di kawasan Magelang Tengah.

👤 2. Identitas dan Kondisi Korban

Korban merupakan anak perempuan kandung pelaku yang saat ini berusia 17 tahun. Fakta mengungkap bahwa tindakan bejat tersebut dilakukan secara sistematis dan berulang.

🎭 3. Modus Operandi Pelaku

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, pelaku menggunakan modus tipu muslihat dengan berpura-pura kerasukan, lalu mengajak sang anak melakukan hubungan layaknya suami istri.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

🧑‍⚖️ 4. Terungkapnya Kasus

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah kakak kandung korban melapor ke polisi, yang ternyata juga pernah mengalami perlakuan serupa dari pelaku.

Laporan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus kekerasan seksual dalam keluarga yang berlangsung lama tersebut.

📍 5. Penanganan dan Pendampingan

Selain melakukan penyelidikan, aparat kepolisian bersama DPMP4KB Kota Magelang juga memberikan pendampingan berupa konseling psikologis kepada korban dan keluarga, termasuk orang tua lainnya yang terdampak.

📜 6. Ancaman Sanksi Hukum

Pelaku dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak, termasuk Pasal 6 huruf c UU TPKS serta ketentuan dalam UU Perlindungan Anak. J

ika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam hukuman penjara sampai 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan keluarga dan peran aktif masyarakat serta aparat dalam melindungi anak dari kekerasan dalam rumah tangga (*)

About The Author

Embed HTML not available.
  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less