Rusak CCTV, Timbul Sukses Gasak Perhiasan dan Handphone di Srumbung

BNews—SRUMBUNG— Aksi criminal dijalankan oleh Imam Baihaqi alias timbul di Dusun Dowakan Desa/Kecamatan Srumbung. Bagaimana tidak, dia berhasil menggasak rumah milik Siswadi dan berhasil membawa kabur harta dan uang senilai lebih dari Rp 10 juta.

Aksi timbul dilakukan saat rumah korban dalam kondisi sepi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Rachmawati menyebut aksi dilakukan pelaku sekitar pukul 06.30 pagi.

Menurutnya, Timbul masuk ke dalam rumah melalui pagar belakang rumah. Kemudian, mengobrak abrik rumah korban dan menemukan uang total Rp 2,5  juta. Selain itu, juga berhasil membawa kabur dua buah gelang dan cincin.

Di rumah korban, pelaku juga berhasil membawa satu buah handphone milik korban. Total pelaku berhasil membawa kabur Rp 10,5 juta dari rumah korban.

Fitri dalam BAP nya mengatakan saat melakukan aksinya, Timbul sadar ada CCTV yang merekamnya. Namun, dia tak kalah akal. CCTV itu kemudian dia rusak dengan cara memotong kabel CCTV.

Tak berhenti disitu, dia juga mengambil hardisk atau DVR CCTV yang merekam seluruh aksinya. Mengetahui seisi rumahnya diobarak abrik pencuri, korban kemudian melapor ke polisi.

Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan baerhasil menangkap pelaku. Timbul kemudian dihadapkan di meja hijau PN Mungkid.

Sidang yang dimulai sejak awal November lalu kini telah sampai pada masa tuntutan. JPU menutut Timbul dengan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.

“Mnyatakan terdakwa IMAM BAIHAQI alias TIMBUL bin MUH KHAZIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP seperti yang kami dakwakan dalam dakwaan tunggal,” kata JPU. (her/wan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: