Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Salah Paham Saat Tenggak Miras, Remaja di Muntilan Nekat Akan Clurit Temannya

Salah Paham Saat Tenggak Miras, Remaja di Muntilan Nekat Akan Clurit Temannya

  • calendar_month Kam, 21 Apr 2022

BNews–MAGELANG– Seorang remaja yang membawa senjata tajam untuk melakukan penganiayaan berhasil di amankan jajaran Polsek Muntilan. Remaja tersebut diamankan di sekitar Jalan Pemuda Muntilan oleh petugas.

Remaja tersebut berinisial CP (25) warga Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan pemuda Muntilan terdapat pemuda yang membawa senjata tajam jenis clurit. Dimana yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang,” kata Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya (20/4/2022).

Akp Ryan menyampaikan kronologi awal bermula ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana, 23, warga Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan. Mereka berdiaminum minuman keras pada Sabtu, 16/4/2022 sekitar pukul 01.00 wib di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.

Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang.

“Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku,” lanjutnya.

Selanjutnya sekitar pukul 04.00 di hari yang sama pelaku CP yang berprofesi sebagai tukang parkir mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istri korban. Yakni untuk datang ke tempat pelaku bekerja di Dusun Tegalslerem Desa Sedayu Kecamatan Muntilan.

“Saat itu pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam Celurit. Dan ketika pukul 10.00 korban datang, dan terjadi saling menantang untuk berkelahi. Pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan dan korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka, ” jelasnya.

Mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian pekara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

“Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil  mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” Imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit. Sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less