Sejak Awal Tahun 2023, Satpo PP Kabupaten Sleman Tutup Tiga Toko Miras
- calendar_month Sen, 27 Feb 2023

Ilustrasi Minuman Keras (MIras) Disita
BNews–JOGJA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sleman terus menggencarkan operasi penindakan terhadap toko yang tanpa izin menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol).
Sepanjang awal tahun ini, bahkan disebut sudah ada tiga toko yang ditutup karena menjual minuman keras tanpa dilengkapi perizinan.
“Toko yang ditutup di Moyudan, Kalasan, Seyegan. Jadi 3 toko ditutup permanen. Selama 2 bulan mereka sudah beroperasi (menjual miras) dan sudah kita tutup,” kata Kasat Pol-PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Sabtu (25/2/2023).
Dijelaskan, ketiga toko tersebut ditutup karena tidak masuk kategori yang bisa menjual minuman beralkohol.
Penjualan minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Sleman telah diatur dalam Perda nomor 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Tempat usaha yang diperbolehkan menjual di antaranya, restoran bersertifikat bintang tiga, hotel bintang empat-lima yang dilengkapi restoran, pub dan karaoke, serta kelab malam.
Minuman beralkohol juga boleh dijual di hypermarket dan supermarket.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Tapi minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. Sedangkan tiga toko yang telah ditutup menurut Shavitri tidak masuk kategori yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
“(Ditutup karena) di Perda tidak boleh. Dia bukan kelab malam. Bukan restoran. Bukan hotel. Bukan restoran yang menempel di hotel,” terangnya.
Shavitri mengatakan, sepanjang usaha telah mengantongi izin penjualan sebenarnya tidak ada masalah.
Sebab, di Sleman memang ada Perda yang mengatur dan memperbolehkan penjualan minuman beralkohol yang ditujukan bagi kalangan tertentu.
Kendati demikian, Ia mengimbau kepada orangtua maupun sekolah agar tetap memantau pergaulan anak-anaknya.
Sebab, dalam kegiatan razia yang dilakukan, Ia mengaku pernah menangkap basah anak sekolah yang mampir ke salah satu lokasi penjualan minuman beralkohol.
“Walau penjual mengatakan ‘enggak kok, saya tidak melayani pembeli anak sekolah’, tapi bagaimana pengawasannya?. Kami imbau orang tua dan sekolah tolong ikut memantau pergaulan anak-anak,” kata dia.
Apalagi, pasar minuman beralkohol sekarang dimudahkan dengan pelayanan online.
Sehingga, menurut Shavitri tantangan Satpol-PP ke depan adalah bagaimana mengendalikan peredaran minuman beralkohol ini.
Sepanjang tahun 2022, pihaknya mengaku telah menyidangkan 16 kali pelaku penjual miras.
Di awal tahun ini, setelah pencabutan PPKM pihaknya juga akan mulai mendata lagi perizinan dari semua kegiatan usaha yang kini sudah mulai bangkit.
Misalnya, restoran, kelab, hotel, hiburan malam yang sudah mulai bergerak akan diidentifikasi lagi.
Terutama soal perizinan penjualan minuman beralkohol.
Apakah izin tersebut masih berlaku, sudah mati atau belum ada karena masih dalam proses perizinan.
Selama tiga bulan itu Satpol-PP juga akan melakukan pendataan dan pembinaan.
“Kami ada berita acara pembinaan ke lokasi-lokasi yang kami tengarai mungkin dia menjual minuman beralkohol. Dari pembinaan itu kami berikan masa tenggang. Oh saya lagi ngurus prosesnya sampai sini, dokumen ini yang belum ada. Lah nanti kami pada periode tahun ini kami cek lagi. Dia sudah meneruskan perizinan atau belum. Atau yang kemarin katanya belum ada izin mereka sudah urus prosesnya belum. Jadi secara rutin kami akan melakukan itu. Karena memang tugas kami itu,” katanya. (*/tribun)
About The Author
- Penulis: Joe Joe



Saat ini belum ada komentar