Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Sejoli Asal Demak Dibekuk Polisi Usai Gasak Motor di Magelang

Sejoli Asal Demak Dibekuk Polisi Usai Gasak Motor di Magelang

  • calendar_month 0 menit yang lalu

BNews–MAGELANG– Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir sebuah kafe kawasan Magelang Selatan, Kota Magelang. Dua orang pelaku yang merupakan pasangan kekasih asal Demak berhasil dibekuk di tempat indekos mereka di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Kejadian bermula saat pelaku perempuan berinisial AMN (22) berjalan kaki usai menyervis dan menjual ponselnya di kawasan Magelang Selatan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Saat melintas di halaman parkir kafe, AMN melihat satu unit sepeda motor Honda Genio terparkir dengan posisi kunci kontak masih tertancap.

“Pelaku nekat mengambil motor itu. Pelaku juga sempat membayar parkir kemudian membawa kabur motor tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (27/8/2026).

Usai melancarkan aksinya, AMN kembali ke tempat indekos mereka di Mertoyudan dan menemui kekasihnya, AW (25). Kedua pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor hasil curian menuju Yogyakarta hingga berakhir di Kabupaten Kendal.

“Di Kendal, pelaku AW menawarkan motor curian tersebut melalui media sosial, dan laku dengan harga Rp5.100.000,” jelas Iwan.

IKUTI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk membeli ponsel, alat pancing, membayar hutang, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lanjut Iwan, pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian serta keterangan para saksi.

“Berdasarkan rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung, tim URC Polres Magelang Kota melakukan penelusuran hingga mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Pada Kamis (24/8/2026), tim berhasil meringkus kedua pelaku di tempat indekos mereka di Weleri, Kendal,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa uang hasil penjualan motor sebesar Rp325.000, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta barang-barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka AMN dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Sementara itu, tersangka AW dijerat dengan Pasal 591 KUHP atas perannya membantu menjualkan barang hasil kejahatan (penadahan).

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iwan. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less