Sejumlah Aktivis Difabel Temui Dinsos Jateng, Ini yang Dibahas
BNews—SEMARANG— Sejumlah aktivitas difabel melaksanakan audiensi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (3/2/2021). Dalam rangka penyerahan Daftar Isian Masalah (DIM) sebagai masukan substansi Raperda baru tentang Pelaksanaan Pemenuhan Hak Difabel.
Perwakilan Komunitas Sahabat Difabel Semarang, Didik Sugiyanto mengatakan, DIM yang diserahkan tersebut berasal dari masukan-masukan pegiat hak difabel. Yang berada di semua ragam difabilitas dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
”Diharapkan, Perda baru nanti bukan hanya mencakup penanganan masalah namun juga aspek pencegahan terjadinya difabilitas. Seperti pencemaran lingkungan, kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, stunting atau gizi buruk, penyakit degenerative dan sebagainya,” ungkapnya.
Kepala Dinsos Provinsi Jateng, Harso Susilo pun menyambut baik atas masukan dari Jaringan Kawal Jateng Inklusi (JANGKA JATI) berupa DIM sebagai substansi Raperda Jateng. Dia menyebut bahwa sebenarnya penyampaian inisiatif perda baru sudah muncul tahun 2020 namun terkendala pandemi Covid-19.
“Maka inisiatif tersebut baru bisa dilanjutkan di tahun 2021 ini. Target kami, di akhir Maret 2021 ini, draft Raperda sudah selesai berproses bersama stakeholder terkait,” katanya
”Khususnya dengan Biro Hukum yang merupakan pihak yang akan ’menjahit’ aspek substansi menjadi bentuk draft Raperda sesuai dengan kewenangan dan berdasarkan kaidah peraturan yang berlaku,” sambungnya.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Usai draft Raperda selesai diproses, kata Harso, kemudian Dinsos bersama stakeholders tekait akan segera menyerahkan kepada DPRD provinsi Jawa Tengah untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda yang baru.
Lebih lanjut, Harso menegaskan bahwa akan selalu melibatkan perwakilan difabel dalam setiap proses pembahasan. Yakni secara bergirilan sesuai dengan topik pembahasan.
”Misalnya ketika membahas substansi atau materi tentang ketenagakerjaan. Maka difabel yang diharapkan hadir mewakili adalah yang memiliki pemahaman, pengalaman dan kapasitas dalam bidang tersebut. Dan begitu juga ketika membahas topic atau materi lainnya,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, H. Abdul Aziz mengungkapkan bahwa pihaknya siap menerima dan membahas Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan Hak Difabel tersebut.
”Harapanya, proses pembahasan di pihak eksekutif, dalam hal ini Dinsos sebagai leading sector sudah melibatkan difabel secara baik, sehingga substansi Raperda sudah mengakomodir aspirasi kawan-kawan difabel,” ujar dia.
Namun bila masih ada aspirasi yang dirasa belum terakomodasi, kata Abdul, Komisi E DPRD juga terbuka dan siap menerima aspirasi yang berkembang dari jaringan para aktivis difabel Jateng. (mta)