Sejumlah Fakta 68 Anak Dibawah Umur Diamankan Polresta Magelang Karena Tawuran
- calendar_month Sab, 6 Jul 2024

Fakta 68 anak dibawah umur ditangkap Polresta Magelang karena tawuran
BNews-MAGELANG- Selama enam bulan terakhir, Polresta Magelang telah berhasil mengamankan 68 anak dibawah umur yang terlibat dalam aksi tawuran dan tindak kekerasan.
Dari jumlah tersebut, 34 anak telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum.
Dari kasus tersebut terdapat sejumlah fakta mengejutkan. Simak dalam artikel berikut ini :
1.Pelaku Terlibat dalam Pengeroyokan dan Penggunaan Senjata Tajam
Menurut Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, dari 34 anak yang berhadapan dengan hukum; mereka terlibat dalam aksi pengeroyokan, penganiayaan, dan penyalahgunaan senjata tajam.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Akibat kejadian selama enam bulan terakhir, sejumlah orang mengalami luka-luka dan dua orang; bahkan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Secang dan Muntilan,” katanya saat ungkap kasus (4/7/2024)
2.Modus Pelaku Melalui Tantangan di Live Instagram
Rifeld juga mengungkapkan bahwa modus para pelaku tawuran tersebut umumnya melibatkan tantangan yang dilakukan melalui fitur live Instagram. Mereka biasanya minum minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksi tawuran.
3.Penindakan Pelaku Dibawah Umur Menggunakan Peradilan Anak
Kasubnit 1 Unit 3 PPA Satreskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, menjelaskan bahwa para tersangka yang masih berusia di bawah umur akan ditindak menggunakan peradilan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012. Bagi pelaku yang bersenjata, mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
4.Penindakan Tegas Tanpa Restorative Justice
Isti Wulandari menegaskan bahwa Polresta Magelang akan melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku tawuran. Mereka tidak akan memberikan restorative justice bagi pelaku, sehingga pelaku akan menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar