Sejumlah Proyek Pemkab Magelang Putus Kontrak
BNews–MUNGKID– Evaluasi proyek SKPD Kabupaten Magelang tahun anggaran 2019 digelar di Ruang Bina Karya Komplek Setda Magelang (22/1/2020). Beberapa kegiatannya tidak selesai target hingga ada putus kontrak.
Kasubag Pengendalian Evaluasi Dan Pelaporan Neneng Sutanti mengatakan rapat ini diikuti oleh 69 tamu undangan. “Kegiatan ini merupakan Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan Terpadu Akhir Triwulan IV Tahun Anggaran 2019,” katanya.
“Tujuan kegiatan ini untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan atau proyek Tahun Anggaran 2019 sekaligus menjadi momentum awal pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2020,” imbuhnya.
Sementara Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 terdapat kegiatan di perangkat daerah yang tidak dapat dilaksanakan. “Ada juga kegiatan yang tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran. Ada satu kegiatan yang putus kontrak,” tambahnya.
“Terdapat juga 6 kegiatan dengan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender tidak target,” tegasnya.
Disebutkannya, Jumlah tersebut memang berkurang dibanding tahun sebelumnya 2018. Dimana pada tahun 2018 terdapat 3 kegiatan yang putus kontrak dan 13 kegiatan dengan pemberian kesempatan.
“Namun hal ini tetap perlu mendapat perhatian serius agar tidak terulang kembali di tahun 2020 ini” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2020 ini harus dilakukan peningkatan pengendalian oleh semua pihak terkait. Tentunya sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing terutama Kepala Perangkat Daerah Pengampu.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Mereka merupakan Pengguna Anggaran untuk melakukan pengawasan dan pengawalan secara fungsional. Serta memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk lebih cermat merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan. Tentunya juga melakukan tindakan yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
“Saya ingatkan, bahwa kegiatan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Saya selaku Kepala Daerah melaporkan Pertanggung jawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Untuk itu, Zaenal meminta kepada para kepala Perangkat Daerah memerintahkan Tim Penyusun LKPJ. “Itu agar segera menyampaikan Data LKPJ ke Bagian Administrasi Pembangunan selambat-lambatnya tanggal 29 Januari 2020,” tuturnya.
“Saya berharap kepada Perangkat Daerah Pengampu untuk dapat melaksanakan semua kegiatan dan lebih mengoptimalkan capaian kinerjanya. Tercatat bahwa pada tahun 2019 total belanja langsung APBD Kabupaten Magelang sebesar 1,04 trilyun yang digunakan untuk membiayai 1.964 kegiatan, “ pungkasnya. (bsn)