Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Sejumlah TPS di Kabupaten Magelang Sempat Kekurangan Surat Suara

BNews—MAGELANG— Sebanyak 113 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magelang sempat mengalami kekurangan surat suara (SS) Pemilu 2024. Total jumlah surat suara yang kurang tersebut mencapai 2.398 lembar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh mengatakan, sebanyak 113 TPS itu terletak di 62 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Magelang.

Berdasar Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Magelang kekurangan surat suara tersebut meliputi 1.275 surat suara PPWP, 139 SS DPR RI, 451 SS DPD RI, 134 SS DPRD Provinsi dan 400 SS DPRD kabupaten.

“Total ada 2.398 kekurangan surat suara di seluruh Kabupaten Magelang,” kata Habib, Kamis (15/2/2024).

Dia menjelaskan, kecamatan dengan jumlah kekurangan surat suara terbesar yakni Kecamatan Dukun di 21 TPS, Mungkid 18 TPS, Sawangan 18 TPS, Mertoyudan 12 TPS, Srumbung 9 TPS, Ngluwar 8 TPS, Salaman 8 TPS, dan Borobudur 6 TPS.

“Atas kekurangan surat suara ini, pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk memenuhi kekurangan suara di TPS tersebut. KPPS kemudian berkoordinasi dengan PPS dan PPK selanjutnya diteruskan ke KPU Kabupaten Magelang,” jelasnya.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Dengan pengawasan Panwasdes dan Panwascam, lanjut Habib, PPS dan PPK kemudian mencari kekurangan suara dari TPS terdekat.

“PPK Tempuran bahkan sampai mengambil 63 surat suara PPWP ke Kecamatan Candimulyo,” imbuhnya.

Tambahnya, ada sejumlah TPS kelebihan surat suara di 19 TPS yang terletak di 11 desa di tiga kecamatan yakni di Kecamatan Mungkid, Sawangan dan Ngluwar.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengungkap bahwa kekurangan surat suara tersebut berhasil diselesaikan sebelum waktu pemungutan suara selesai.

“Sejak pagi ada laporan soal kekurangan surat suara itu, kami langsung berkoordinasi dengan empat komisioner lain dan sekretaris KPU. Keputusannya, kekurangan surat suara diambilkan dari TPS terdekat, bila tidak ada, PPS bisa berkoordinasi dengan PPS desa lain.

Jika belum dapat lagi, bisa antar PPK kecamatan. Melalui koordinasi yang baik tersebut, akhirnya kekurangan surat suara itu, bisa kami atasi sebelum waktu pemungutan suara selesai,” pungkasnya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!