Sekolah Bakal Segera Dibuka, Ini Panduan Protokoler Kesehatannya

BNews—NASIONAL— Awal Bulan Juni akan menjadi masa baru di Indonesia dengan istilah New Normal. Secara bertahap sektor usaha dan ekonomi akan kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.


Lantas bagaimana dengan pendidikan? Kabar kembali dibukanya sekolah mulai muncul meski belum ada keterangan resmi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.


Namun, dari sejumlah informasi menyebutkan Bulan Juli sekolah akan kembali dibuka. Tentunya dengan menerapkan protokoler kesehatan sesuai panduan new normal.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa ia belum mengambil keputusan. Nadiem mengaku masih menunggu arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.


“Kapan? Dengan format apa? Seperti apa? Karena ini faktor kesehatan bukan pendidikan itu masih di Gugus Tugas [Percepatan Penanganan COVID-19]. Jadi mohon menunggu, saya pun tidak bisa memberikan statement apapun keputusan itu karena itu dipusatkan di Gugus Tugas [Percepatan Penanganan COVID-19],” katanya beberapa hari lalu.

Meski demikian, apabila sekolah benar akan dibuka dalam waktu dekat, maka masyarakat khususnya para guru dan siswa perlu mempersiapkan “Panduan New Normal” untuk mencegah dirinya tertular virus corona.


Dilansir dari Protokol Kesehatan Area Institusi Pendidikan, berikut adalah panduan normal baru yang bisa diterapkan jika sekolah jadi dibuka kembali di tengah pandemi:


1. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di beberapa spot.


2. Membersihkan handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering tersentuh tangan minimal 1 kali sehari dengan disinfektan.


3. Melakukan skrining harian, yaitu apabila ada siswa, guru, atau karyawan yang memiliki gejala demam di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka diminta untuk tidak pergi ke sekolah.


4. Warga sekolah dilarang berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko penularan COVID-19.


5. Warga sekolah dilarang melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, atau berpelukan.


6. Menunda kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti berkemah atau studi wisata.


7. Memastikan makanan yang ada di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.


8. Bagi guru atau karyawan yang memiliki gejala COVID-19 dan tinggal di area zona merah diminta untuk tetap melakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah. (her/wan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!