Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Soal UMK 2023, Disepakati Di Kabupaten Magelang

Soal UMK 2023, Disepakati Di Kabupaten Magelang

  • calendar_month Sel, 18 Okt 2022

BNews–MAGELANG-– Sepakat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam merumuskan upah minimum kabupaten tahun 2023. Hal itu dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Magelang.

“Kami mengikuti rumus (perhitungan upah minimum) yang sudah tertuang di PP 36/2021,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang, Sukamtono, Senin (17/10/2022).

Kendati demikian, Sukamtono berujar, perhitungan upah minimum kabupaten (UMK) belum bisa dilakukan karena data yang berisi variabel perhitungan UMK baru dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada awal bulan November mendatang.

Adapun formula baru dalam PP 36/2021 kini hanya memperhitungkan salah satu variabel, antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi, yang nilainya lebih tinggi.

Formula dalam turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu juga memperkenalkan variabel baru berupa batas atas dan batas bawah upah minimum. Sedangkan komponen survei kebutuhan hidup layak (KHL) dihilangkan.

Lebih lanjut Sukamtono menambahkan Depekab Magelang mengajukan empat usulan pertimbangan dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pertama, penambahan tunjangan tertentu di luar dari rumus perhitungan UMK yang baru yang diberikan oleh perusahaan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kemudian, pembentukan struktur skala upah di perusahaan; tunjangan bagi pekerja yang merangkap beberapa pekerjaan di satu perusahaan; dan penguatan perjanjian kerja bersama.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Magelang, Haryanto Wibowo mengatakan, pihaknya tahun ini tidak melakukan survei KHL seperti tahun sebelumnya sebagai pembanding hasil formula UMK dalam PP 36/2021.

Pasalnya aturan yang menggantikan PP 78/2015 itu juga sudah mengeliminasi komponen survei KHL.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) mendefinisikan KHL sebagai standar kebutuhan yang harus dipenuhi seorang pekerja lajang untuk bisa hidup layak secara fisik, nonfisik, dan sosial untuk satu bulan.

Komponen yang dihitung dalam KHL antara lain makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga rekreasi.

Adapun UMK Kabupaten Magelang tahun 2022 sebesar Rp2.081.807,18. Sedangkan UMP Jateng tahun 2022 sebesar Rp1.813.011. (*/suaramerdeka)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less