Polresta Magelang Klarifikasi Video Viral Debt Collector Gunungpring, Polisi Tegaskan Tak Ada Perampasan Motor
- calendar_month 31 menit yang lalu

Polresta Magelang Klarifikasi Video Viral Dugaan Perampasan Sepeda Motor di Gunungpring Muntilan
BNews-MAGELANG – Polresta Magelang memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menarasikan dugaan perampasan sepeda motor oleh debt collector (DC) di wilayah Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Hasil penyelidikan kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana perampasan sebagaimana informasi yang beredar.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib, mengatakan Satreskrim Polresta Magelang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi yang ramai diperbincangkan masyarakat. Polisi memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, mulai dari petugas eksternal perusahaan pembiayaan, debitur, hingga para saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu bermula pada 20 Juni 2026 ketika petugas eksternal perusahaan pembiayaan berinisial Z bersama rekannya berinisial A mendatangi rumah debitur berinisial R di wilayah Gunungpring. Saat itu, R diketahui memiliki tunggakan angsuran kendaraan selama dua bulan.
Dalam pertemuan tersebut, R menyatakan kesanggupannya melunasi tunggakan pada 28 Juni 2026. Namun, ketika Z dan A kembali datang sesuai kesepakatan, R hanya memiliki dana sebesar Rp1 juta sehingga belum mencukupi untuk melunasi seluruh kewajibannya.
“Karena dana yang dimiliki belum mencukupi, A kemudian meminjamkan uang kepada R untuk menutup kekurangan pembayaran angsuran. Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, R secara sukarela menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio J miliknya kepada A,” jelas AKP Toyib.
Setelah pembayaran dilakukan, kewajiban R kepada perusahaan pembiayaan dinyatakan telah lunas. Dengan demikian, hubungan hukum antara R dan A berubah menjadi hubungan pinjam-meminjam secara pribadi dengan jaminan sepeda motor, dan tidak lagi berkaitan dengan perusahaan pembiayaan.
Pada 6 Juli 2026, A kembali mendatangi lingkungan tempat tinggal R. Saat itu, seorang tetangga R berinisial I menyatakan kesediaannya menalangi pinjaman R kepada A. Sepeda motor kemudian dititipkan sementara di rumah I dan seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Usai pertemuan itu, A meninggalkan lokasi menggunakan mobil yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam perjalanan, A diduga mengemudikan kendaraan dengan cara yang menimbulkan keresahan masyarakat karena menggeber mesin dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Peristiwa tersebut memicu reaksi warga. Tokoh masyarakat kemudian meminta A menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Pertemuan yang telah dikoordinasikan bersama tokoh masyarakat dan keluarga A dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 di balai desa.
Namun sebelum kegiatan dimulai, beredar narasi di media sosial yang menyebut A sebagai pelaku perampasan sepeda motor. Informasi tersebut membuat banyak warga berdatangan ke lokasi sehingga situasi sempat memanas dan A mengalami aksi dorong-dorongan oleh massa sebelum akhirnya berhasil diamankan.
AKP Toyib menegaskan, hasil penyelidikan memastikan tidak ada unsur pidana dalam penyerahan kendaraan tersebut karena dilakukan secara sukarela sebagai jaminan pinjaman pribadi.
“Penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela oleh pemiliknya sebagai jaminan atas pinjaman uang pribadi. Setelah tunggakan kepada perusahaan pembiayaan dilunasi, hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan pinjam-meminjam antara dua orang secara pribadi. Oleh karena itu, tidak ditemukan unsur tindak pidana perampasan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial,” tegas AKP Toyib.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Sementara terkait tindakan A yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, AKP Toyib menjelaskan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan para pihak, tokoh masyarakat, serta keluarga yang bersangkutan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
AKP Toyib juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana; segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar