Selain 6 CCTV, 20 Petugas Satlantas Polres Magelang Dibekali Kamera Mobile Untuk ETLE
- calendar_month Sel, 15 Feb 2022

ETLE atau tilang elektronik Satlantas Polres Magelang
BNews–MAGELANG-– Selain kamera pengawas (CCTV) di tiap simpang lampu merah, Satlantas Polres Magelang juga mengoperasikan kamera mobile. Hal itu guna dalam memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) awal Maret 2022 mendatang.
Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Faris Budiman mengatakan, selain satu CCTV di simpang artos milik lantas, juga ada lima kamera lain yang tersebut.
Yakni perempatan Secang, pertigaan Blondo, pertigaan Palbapang, perempatan Sayangan, dan pertigaan Semen.
“Kamera CCTV ini milik Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang. Dan saat ini sudah bekerja sama dengan Satlantas Polres Magelang,” katanya saat ditemui di ruangannya (14/2/2022).
Sementara itu untuk kamera mobile, lanjut Faris nantinya ada 20 petugas Satlantas Polres Magelang yang sudah mendapat sprin dibekali kamera khusus. “Nanti kamera khusus itu seperti ponsel, dan 20 petugas Satlantas tersebut setiap hari akan keliling sambil patroli. Dan saya tegaskan tidak hanya di jalan raya saja, namun bisa sampai jalan pedesaan juga,” ungkapnya.
Dan soal mekanisme tilang elektronik,kata Faris, saat perangkat ETLE merekam pelanggaran lalu lintas; lalu mengirimkan barang bukti pelanggaran kepada Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional (NTMC) Polres Magelang.
Petugas lantas mengidentifikasi data kendaraan memakai Electronic Registration and Identification (ERI).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai alamat yang tercantum dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi.
Pemilik kendaraan bermotor diberikan waktu delapan hari untuk konfirmasi melalui laman etle-pmj.info atau datang langsung ke ruang konfirmasi ETLE, Polres Magelang.
Setelah pelanggar itu mengonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda secara transfer digital. Denda mesti dibayar dalam kurun waktu 15 hari.
“Kalau tidak membayar denda penilangan, dan juga tidak ada konfirmasi, pajak STNK akan diblokir,” tandas Faris.
Setelah STNK diblokri, kata Faris nantinya saat hendak membayar pajak kendaraan maka pemilik harus membuka blokir tersebut dahulu. “Nanti kalau terblokir karena tidak membayar denda tilang, dan hendak membuka bisa datang ke ruang konfrimasi ETLE Polres Magelang. Disana nanti membayar denda tilang dan mendapat surat untuk membuka blokit di kantor Samsar,” paparnya.
Faris berharap dengan berjalannya ETLE ini angka pelanggaran berlalu lintas di Magelang bisa berkurang. “Tentunya sesuai program Polda Jateng menuju zero korban meninggal dunia dalam kecelakaan. Sehingga saya harap pengguna jalan mematuhi peraturan berlalu lintas,” harapnya.
Terdapat enam tindakan yang menjadi sasaran tilang elektronik. Yakni pelanggaran lalu lintas, bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor dan tidak menggunakan sabuk pengaman. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar