Seluruh Dinas dan BUMD di Kota Magelang Diwajibkan Hidangkan Gethuk
BNews-MAGELANG— Wujud keberpihakan pemerintah Kota Magelang terhadap produk lokal unggulan di wilayahnya patut diapresiasi. Pemkot secara resmi mengeluaekan surat edaran mengenai kewajiban menghidangkan gethuk dalam setiap acara.
Surat edaran bernomor 501/396/121/2019 itu ditandantangani oleh Sekda Kota Magelang Drs Joko Budiyono. Surat ini berlaku untuk seluruh SKPD dan BUMD di Kota Magelang.
“Kita mulai dari diri kita sendiri, terutama instansi vertikal agar setiap mengadakan kegiatan selalu menghidangkan gethuk khas Kota Magelang. Bisa dihitung jumlahnya cukup banyak. Yang artinya mampu menggerakkan roda produksi mereka para pelaku usaha,” kata dia, kemarin.
Menurutnya, kebijakan ini sebagai bentuk keperpihakan Pemkot Magelang terhadap potensi lokal yang sudah sangat dikenal. “Maka ini harus dipertahankan,” katanya.
Dengan kebijakan ini, dia berharap industri getuk di Magelang semakin tumbuh. Kualitas juga semakin baik.
“Seiring dengan peningkatan produksi karena banyak pesanan, diharapkan kualitasnya meningkat. Akan kita pantau terus untuk kualitasnya, termasuk dari sisi higienisnya. Bila perlu bagi yang belum higienis, akan kita beri pembinaan dan pelatihan,” tambahnya.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Magelang Ahmad Ludin Idris menambahkan gethuk adalah salah satu produk kuliner Kota Magelang yang harus benar-benar diperhatikan baik yang produksinya masih terbatas maupun sudah skala besar.
“Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) siap memberikan pembinaan dan pelatihan kepada para pelaku usaha kuliner. Pelatihan bisa mulai dari masalah higienis sampai pengemasan produk agar lebih menarik,” kata Idris. (han/wan)