Sempat Kejar-Kejaran, Pencuri Kotak Amal Masjid Di Dukun Berhasil Tertangkap Warga
BNews–DUKUN– Sempat dikejar warga, seorang pencuri kota amal di sebuah Masjid di Wilayah Kecamatan Dukun berhasil diamankan (4/11/2020). Selanjutnya pelaku diserahkan kepada petugas Polsek Dukun.
Kapolsek Dukun, IPTU Suyanto membenarkan dengan pengamanan seorang pelaku pencuria kota amal di sebuah masjid. “Untuk lokasinya di Masjid Baitul Hikmah Dusun Blaten Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang,” katanya.
Untuk pelaku diketahui bernama Yuli Admadi, 43, warga Desa Jrakah Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali. Kejadian diketahui salah satu warga sekitar pukul 15.00 wib.
“Kronologinya bermula salah satu warga yang juga saksi berangkat menuju Masjid tersebut sekitar pukul 15.00 wib. Namun saat sudah dekat dengan Masjid melihat pelaku lari keluar dari dalam masjid,” imbuhnya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Kapolsek, warga tersebut curiga dan mengecek ke dalam Masjid. Ternyata benar, kondisi kota amal di dalam masjid sudah terbuka dan isinya berupa uang telah raib.
“Saat itu warga tersebut langsung mengejar sambil berteriak sehingga dibantu warga lain mengejar pelaku. Sempat kejar-kejaran di dalam kampung, pelaku sempat terjatuh dari sepeda motornya dan berhasil diamankan warga,” paparnya.
Setelah diamankan, warga langsung melaporkan ke Polsek Dukun untuk diproses secara hukum. Dan larena terjatuh, pelaku mengalami luka bagian kepala dan sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Dalam kejadian ini, barang bukti uang sebasar Rp 656.500 diamankan polisi dari pelaku, dimana uang tersebut yang diambilnya dalam kotak amal tersebtu. “Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Dukun untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya. (bsn)