Sempat Lari Ke Kebun Bambu, Pencuri HP di Mertoyudan Tertangkap Warga
- calendar_month Kam, 26 Mei 2022

Pelaku pencurian handphone yang sempat lari ke kebuh bambu di Magelang
BNews–MAGELANG-– Apes seorang pemuda yang kedapatan mencuri sebuah handphone di Mertoyudan Kabupaten Magelang ini. Sempat melarikan diri ke sebuah kebuh bambu, pelaku pencurian berhasil ditangkap warga.
Pelaku tersebut adalah PI,38, warga Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Ia tertangkap warga setelah mencuri sebuah handphone di milik korban Ashif Aminullah (22) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Magelang.
Pelaku yang sempat melarikan diri ke kebun bambu ditangkap warga dengan barang bukti curiannya. Pelaku selanjutnya diserahkan Petugas Polsek Mungkid yang datang ke tempat kejadian.
Pelaku PI yang badanya dipenuhi dengan tattoo ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polres Magelang Kota, dan pernah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara. Dia juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di beberapa tempat.
Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus pencurian terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 lalu sekira pukul 02.30 WIB; lokasi di teras warung kelontong R&N BAROKAH Dusun Kawungon, Desa Bumirejo, Keamatan Mungkid, Magelang. Adapun yang dicuri sebuah Handphone yang sedang dichas milik Ashif Aminullah warga setempat.
“Pelaku saudar PI (38) warga Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Saat ini masih menjalani pemeriksaan dan penahanan,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Selasa (24/8/2022).
Kronologis kejadian saat itu Handphone milik korban sedang di chas dan ditinggal menemui teman-tenmanya yang berjarak sekitar 2 meter dari tempat HP. Sekira pukul 02.30 WIB korban akan mengambil Handphone yang dicas tersebut, tetapi ternyata Handphone sudah tidak ada.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Saat itu melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian saat akan didatangi laki-laki tersebut lari kearah kebon bambu. Korban dibantu warga melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki tersebut, dan saat ditemukan laki-laki tersebut mengaku bernama PI dan mengakui kalau telah mengambil Handphone yang saat itu berada digenggaman tangan kanannya,” jelas Sajarod.
Peristiwa penangkapan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mungkid. Tidak berselang lama anggota Polsek Mungkid tiba di tempat kejadian perkara, dan langsung mengamankan pelaku PI ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidkan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 8, milik korban. Tersangka PI terbukti melakukan tindak pidana pencurian dijerat, dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Diketahui tersangka PI merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pernah divonis Pengadilan Negeri Kota Magelang dan menjalani hukuman 8 bulan. Selain itu dia telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di berbagai tempat.
“Pernah menjalani hukuman 8 bulan kasus di Polres Magelang Kota,” akunya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar