Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Seorang Ayah di Magelang Tega Lakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandungnya Berulang Kali

Seorang Ayah di Magelang Tega Lakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandungnya Berulang Kali

  • calendar_month Jum, 23 Jan 2026

BNews–MAGELANG– Seorang pria berinisal MA (48) di Kota Magelang tega melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak kandungnya sendiri. Sang ayah secara berulang kali memperkosa anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana mengatakan bahwa pelaku  melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung sejak itu sejak Desember 2022 hingga 30 Desember 2025.

“Setelah kejadian yang pertama selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandung hingga lebih dari 10 kali. Terakhir kejadian pada Rabu (21/1/2026). TKP di rumah pelaku di Magelang Tengah, Kota Magelang,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota pada Jumat (23/1/2026).

Iwan menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah tipu muslihat dengan berpura-pura kerasukan.

“Pelaku berpura-pura kerasukan kemudian mengajak sang anak melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban kini berusia 17 tahun,” jelasnya.

Iwan menyebut, kasus terungkap berawal dari laporan kakak kandung korban yang juga pernah mengalami perlakuan serupa.

“Yang melaporkan adalah kakak korban. Dulunya juga korban,” ujar Iwan.

Lanjut Iwan, pihaknya bersama DPMP4KB Kota Magelang juga melakukan pendampingan terhadap korban.

“Lakukan konseling psikologi. Termasuk kepada ibu korban atau istri pelaku,” imbuhnya.

Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 Juta.

dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

dan atau Pasal 413 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less