Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Setengah Jalan Proses Coklit, Bawaslu Kabupaten Magelang Temukan Puluhan Pelanggaran

Setengah Jalan Proses Coklit, Bawaslu Kabupaten Magelang Temukan Puluhan Pelanggaran

  • calendar_month Sab, 13 Jul 2024

BNews-MAGELANG- Selama tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Magelang, telah ditemukan puluhan pelanggaran prosedur. Hal ini menjadi catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

“Sejak dimulainya coklit pada 24 Juni, telah terjadi puluhan pelanggaran prosedur,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah dalam keterangannya pada Jumat (12/7/2024).

Aini menjelaskan bahwa selama dua pekan terakhir, hasil pengawasan menemukan berbagai pelanggaran prosedur.

Misalnya, lanjutnya pemilih yang belum dicoklit tapi rumahnya sudah ditempel stiker coklit (di Kecamatan Salaman), dan sebaliknya pemilih yang sudah dicoklit tapi rumahnya tidak ditempel stiker coklit.

“Stiker menjadi penting sebagai tanda bahwa rumah seseorang yang memiliki hak pilih telah dikunjungi pantarlih untuk dicoklit,” ujar Aini.

Selain itu, terdapat pelanggaran “coklit di balik meja” di Kecamatan Tegalrejo, dimana pendataan dilakukan di tempat lain bukan di rumah pemilih langsung.

Aini juga menyebut adanya pelanggaran seragam di seluruh kecamatan, dimana pantarlih tidak menggunakan atribut rompi identitas dan kekurangan stiker coklit.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK GRATIS MUDAH)

“Para pantarlih akan diberikan sanksi administratif, yaitu diminta untuk memperbaiki prosedur coklit,” tambahnya.

Selain melakukan pengawasan, Aini juga menyebut bahwa pengawas pemilu melakukan uji petik kepada pemilih yang sudah dicoklit untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewat.

Uji petik dilakukan oleh jajaran panwaslu kelurahan/desa dengan cara mendatangi rumah ke rumah 10 kepala keluarga setiap hari.

“Hasil pengawasan menemukan 1.048 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan 448 pemilih yang memenuhi syarat (MS); namun belum masuk dalam daftar pemilih,” tutupnya. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less