Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Setubuhi Anak Disabilitas, Pria di Magelang Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Disabilitas, Pria di Magelang Ditangkap Polisi

  • calendar_month Sel, 4 Feb 2025

BNews–MAGELANG– Polisi meringkus pria berinisial EJP (38) warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang karena menyetubuhi seorang anak disabilitas berusia 17 tahun. Peristiwa itu terjadi di lokasi proyek pembangunan di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang pada Minggu (19/1/2025).

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi mengatakan bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah membujuk rayu korban kemudian memberikan sejumlah uang.

“Yang bersangkutan modusnya bujuk rayu. Diiming-imingi diberikan sejumlah uang (agar korban) tidak bercerita kepada siapa pun,” katanya, Selasa (4/2/2025).

Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kemudian bertukar nomor ponsel pada 18 Januari 2025. Satu hari setelahnya, korban diajak pelaku untuk menonton pentas seni di Kota Magelang.

“Tersangka menunggu di Pasar Muntilan hingga korban datang. Alih-alih ke kota untuk menonton pentas seni, (korban) dibawa ke lokasi proyek tempat pelaku bekerja. Mereka naik ke lantai dua,” jelasnya.

“Korban diajak cerita dan dibelikan snack. Kemudian dibujuk rayu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar pukul 19.00,” sambung Rozi.

Sekitar pukul 19.30, lanjut Rozi, pelaku memulangkan korban kembali ke rumahnya. Pelaku sempat memberi uang Rp100 ribu kepada korban agar tidak bercerita kepada siapapun perihal aksi bejatnya itu.

“Tanpa disadari, ponsel pelaku dan korban tertukar. Kakak korban pun penasaran ponsel milik siapa yang dibawa adiknya tersebut. Kakaknya mulai menelusuri identitas pemilik ponsel itu,” kata Rozi.

Hingga akhirnya identitas pemilik ponsel itu diketahui dan terbongkarlah aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Kebetulan korban ini memiliki kelebihan khusus dan kami saat ini masih membawa (korban) ke RSJ untuk mengetahui tingkat intelektual di grade berapa,” imbuh Rozi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less