Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Sidang Lanjutan Susur Sungai SMP Turi, Pembina Pramuka: Saya Tidak Tahu

BNews—SLEMAN— Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang lanjutan kasus tragedi kecelakaan susur sungai Sempor di Desa Donokerto, Turi pada Kamis (2/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Sleman menghadirkan sembilan orang saksi dalam siding tersebut.

Diketahui, PN Sleman menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangn saksi-saksi. Di ruang siding nampak tiga terdakwa yang juga sebagai Pembina ekstrakurikuler Pramuka SMPN 1 Turi. Yakni IYA, 36; RY, 38 dan DDS, 58.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anas Mustakim, salah satu saksi yang hadir adalah Antonius Aprisa, 14, seorang pelajar SMPN 1 Turi yang menjabat Dewan Penggalang. Kepada majelis hakim, saksi mengaku jika ketiga terdakwa tidak terlihat turut mendampingi para siswa.

Aprisa saat itu berada di urutan paling belakang. Dirinya tidak bisa menyelesaikan susur sungai dikarenakan air tiba-tiba naik. Saksi naik ke permukaan saat arus air tiba-tiba deras dan tidak lama ikut membantu teman-teman yang terluka.

”Saat susur sungai saya tidak melihat ketiga pembina (IYA, RY dan DDS). Tapi setelah arus naik saya melihat Pak Yopi (IYA) turun ke sungai untuk membantu siswa,” terangnya.

Saksi menjelaskan bila dalam kegiatan susur sungai diharuskan melengkapi diri dengan alat keselamatan berupa tongkat, tali maupun pelampung. Namun, dalam kesempatan itu, tidak semua siswa dibelaki tongkat. Hanya ketua regu yang membawa.

Meski susur sungai merupakan agenda rutin tahunan, pembina maupun dewan penggalang tidak melakukan pengecekan arus sungai terlebih dahulu. ”Tahun lalu juga pernah ada susur sungai di Sempor juga. Di utara lokasi kejadian. Tahun lalu saat finish baru hujan dan juga mendung, tapi air tidak naik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, terdakwa IYA sempat memberikan tanggapan dan menyatakan bahwa susur sungai merupakan salah satu kegiatan harian. Dan kegiatan susur sungai bukan hanya keputusan dia seorang, namun keputusan bersama.

”Tiap Jumat kegiatan berbeda ada tali temali, tongkat, sku, penjelajahan seperti seperti susur sungai,” jelasnya.

IYA juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan pembekalan untuk susur sungai, seperti mengukur kecepatan air dan dalamnya sungai. Sementara untuk susur sungai kali ini, ia menginstruksikan agar para siswa tetap berjalan di pinggir sungai.

”Kalau ada yang ke tengah, saya tidak tahu,” dalih guru olahraga itu.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (Klik di sini)

Salah satu saksi lainnya, Sardiyanto, 39, warga Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Turi mengungkapkan bahwa saat itu cuaca sedang mendung. Dirinya mengaku juga ikut membantu melakukan pengelamatan dan pencarian terhadap para korban susur sungai.

”Setelah saya berhasil menyelamatkan satu siswa, saya lanjutkan menyisir sungai. Saya kembali temukan seorang siswa tersangkut di bebatuan di selatan bendungan. Siswa tersebut dalam keadaan pinggang ke atas berada di dalam air. Saya tolong, tapi saya tidak memastikan dia selamat atau tidak,” jelasnya.

Ucap Sardiyanto, karakter sungai sempor berliku dan berbatu besar. ”Misal di situ tidak hujan tapi kalau utara terlihat gelap dan hujan, pasti banjir, ” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, 249 siswa SMPN 1 Turi terseret arus sungai Sempor saat melakukan susur sungai dalam kegiatan Pramuka, Jumat (21/2/2020). Dari 249 siswa tersebut, sepuluh siswa dinyatakan meninggal dunia.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Adapun Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka. Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!