Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Simak, Begini Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Simak, Begini Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

  • calendar_month Kam, 19 Sep 2024

BNews—NASIONAL— Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai diumumkan sejak 14 hingga 19 September. Pendaftar pun terbagi menjadi dua kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi pelamar yang masuk kategori TMS bisa mengajukan sanggahan. Masa sanggah hanya berlangsung selama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan. Sanggahan bertujuan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin dilakukan oleh pihak verifikator, bukan kesalahan dari pihak pelamar.

Dilansir dari detik.com, berikut langkah-langkah mengajukan sanggah yang sesuai dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  1. Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id/ dan masuk dengan menggunakan NIK serta kata sandi.
  2. Setelah berhasil login, cari bagian hasil seleksi administrasi dan klik opsi ‘Ajukan Sanggahan’.
  3. Pendaftar akan melihat dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Teliti dokumen tersebut untuk memastikan informasi yang perlu disanggah.
  4. Isi kolom sanggahan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
  5. Setelah mengisi alasan, pastikan untuk mencentang disclaimer yang tersedia sebagai tanda persetujuan.
  6. Klik tombol ‘Akhiri Proses Sanggah’ untuk menyelesaikan pengajuan sanggahan.
  7. Setelah proses sanggahan diakhiri, refresh halaman untuk memperbarui status pengajuan.
  8. Pantau secara berkala untuk menunggu jawaban dari instansi yang terkait.
  9. Jika sanggahan dianggap tidak valid, pihak verifikator instansi akan mengabaikannya.
Ketentuan Pengajuan Sanggah CPNS 2024

Berikut sejumlah ketentuan yang berlaku dalam pengajuan sanggah CPNS 2024.

  • Pelamar hanya bisa mengajukan sanggah sekali. Jika sudah pernah sanggah, sistem akan menampilkan pesan bahwa sanggah tidak bisa dilakukan lagi.
  • Saat mengajukan sanggah, pelamar harus menulis alasan yang benar, realistis, dan sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya.
  • Jika alasan sanggah tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah, pelamar akan menanggung konsekuensinya sendiri.
  • Jika pelamar sudah mengetahui ada kesalahan administrasi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
  • Sanggahan hanya bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi berasal dari instansi, bukan dari pelamar.

Berdasarkan surat Plt BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut ini adalah detail jadwal masa sanggah dari pengajuan hingga pengumuman pasca sanggah.

  • Masa sanggah: 20-22 September 2024
  • Jawab sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less