Simak Enam Bantuan Pemerintah Ditengah Pandemi Covid-19

BNews—NASIONAL—Pemerintah menggelontorkan berbagai skema bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dana triliuan rupiah dikucurkan untuk program jaring pengaman sosial.

Berbagai bantuan tersebut bermacam-macam bentuknya, mulai dari bantuan berupa uang tunai, token listrik, hingga pulsa. Sejumlah bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi.

Berikut enam bantuan pemerintah selama pandemi bagi masyarakat Indonesia ditengah kondisi pandemi Covid-19.

Bantuan Sosial Tunai

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp Rp 500.000. Bantuan itu ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebelumnya, keluarga penerima BNPT telah mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung. Kemudian, keluarga tersebut juga bisa mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp 500.000 satu kali transfer.

Sedangkan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tidak mendapatkan bantuan ini, namun akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan, berlaku mulai September 2020.

Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)

Bantuan UMKM

Pemerintah merencanakan untuk memberi bantuan kepada pelaku UMKM dengan penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan ini akan  diberikan dalam satu kali transfer melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.

Adapun bank yang menjadi penyalur yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Penyaluran bantuan untuk modal tahap pertama kepada penerima manfaat telah dilakukan.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM yakni pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP), memiliki usaha mikro yang dbuktikan dengan surat usulan dan pengusul lampirannya, bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Pengusulan pelaku usaha dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Kartu Prakerja

Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk Kartu Prakerja, di mana penerimanya akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program. Program ini merupakan pengembangan kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, rincian bantuan meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000. Dana tersebut akan diterima peserta secara bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Untuk pendaftaran dapat dicek di laman resmi Prakerja.go.id.

Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)

Subsidi gaji

Pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada pegawai swasta bergaji kurang dari Rp 5 juta dan peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini berupa uang tunai senilai Rp 600.000 per bulan yang akan disalurkan tiap bulan sekali.

Nantinya, penerima akan mendapatkan total Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Token listrik PLN

Pemerintah juga memberikan subsidi listrik gratis bagi pengguna 450 VA dan diskon 50 persen bagi pengguna 900 VA. Tak hanya untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pemerintah juga bakal memperluas insentif tagihan listrik. Kali ini bakal menyasar pelanggan segmen sosial, bisnis,dan industri.

Uang Pulsa Bagi ASN

Pemerintah memberi tunjangan pulsa untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah akibat pandemi Covid-19. Bantuan pulsa senilai Rp 400.000 ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besaran bantuan biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima yakni pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara dengan penyaluran Rp 400.000 per bulan. Sementara pejabat setingkat eselon II/yang setara ke bawah akan menerima Rp 200.000 per bulan.

Selain ASN, mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data. Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per bulan. (*/mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: