Simak! Ini Syarat Baru Perjalanan Mulai 12 Juli
- calendar_month Ming, 11 Jul 2021

Penyekatan kendaraan di perbatasan selama PPKM Darurat (foto: ist)
BNews—NASIONAL— Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan syarat perjalanan dalam rangka penerapan PPKM darurat. Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 dan 50 Tahun 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE Nomor 49 terkait transportasi darat. Yakni menambah ketentuan untuk perjalanan rutin moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
“Dan pelaku perjalanan tersebut harus menyertakan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja. Atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Mungkin namanya bisa bermacam-macam nama surat keterangannya tergantung dari apa yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat,” katanya, Jumat (9/7/2021). Dilansir dari Detik.com.
“Dan atau, jadi selain surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya tadi, dan atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II bagi sektor pemerintahan yang berstempel atau cap basah, atau tanda tangan elektronik,” sambungnya.
Sementara SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021, dijelaskan adanya tambahan ketentuan di mana perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Yakni hanya berlaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)
Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen.
”Berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya.Yang mana dikeluarkan pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat eselon II untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” kata Adita.
Tambah dia, aturan ini mulai berlaku tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Ketentuan itu bisa diperpanjang dengan menimbang situasi atau kondisi.
”Jadi akan berlaku tanggal 12 untuk memberi kesempatan seluruh operator melakukan persiapan, dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang,” pungkasnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Urip wes angel malah di gawe ribet, mergo kadang nek lapangan bedo ro kenyataan….
11 Juli 2021 21:06Kono sek nek nduwur penak2 weee… Nggawe aturan, La kene wong cilik kerjo swasta je pak….