Sindikat Pembobol Toko Sembako Asal Magelang Dibekuk Polisi di Bandung
- calendar_month Rab, 28 Mei 2025

Ilustrasi Foto Sindikat Pembobol Toko Sembako Asal Magelang yang Dibekuk Polisi di Bandung
Tiga dari Empat Pelaku Merupakan Residivis
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga dari empat pelaku merupakan mantan narapidana dengan catatan kriminal serupa.
Sutrimo sebelumnya pernah dihukum satu tahun penjara pada 2014 karena kasus serupa di Sleman, Jawa Tengah.
Herman Siswanto memiliki riwayat pidana dengan vonis satu tahun penjara pada 2013 akibat pencurian sepeda motor di Yogyakarta.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Sementara Mulyadi pernah menjalani hukuman tujuh bulan penjara di Purworejo, Jawa Tengah.
Arifudin, salah satu pelaku, mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi pencurian bersama Sutrimo.
“Kita juga mengamankan dua kendaraan roda empat yang digunakan oleh keempat pelaku,” tambah Aldi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*/Kompas)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani



Saat ini belum ada komentar