Sindikat Pembobol Toko Sembako Asal Magelang Dibekuk Polisi di Bandung
- calendar_month Rab, 28 Mei 2025

Ilustrasi Foto Sindikat Pembobol Toko Sembako Asal Magelang yang Dibekuk Polisi di Bandung
BNews-NASIONAL– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pembobol toko sembako asal Magelang, Jawa Tengah.
Sindikat ini terdiri dari empat pelaku yakni Sutrimo (45), Arifudin (42), Herman Siswanto (31), dan Mulyadi (46).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 4 Mei 2025 di toko milik Petrus Munte yang berada di Jalan Katapang Andir, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Keempat pelaku beraksi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan bahwa kejadian ini diketahui setelah korban menemukan kondisi tokonya dalam keadaan berantakan.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 300 juta. Barang-barang yang dijual untuk kebutuhan sehari-hari habis digasak oleh keempat pelaku,” ungkap Aldi saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu (28/5/2025).
Pelaku Beraksi Setelah Pantau Lokasi dan Rusak Gembok Toko
Polisi berhasil mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku melalui pemeriksaan saksi dan rekaman kamera CCTV.
Keempat pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Kabupaten Cianjur sebelum akhirnya ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan pengamatan terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Jadi siang mereka sudah menggambar si toko, situasi dan kondisi. Mereka meyakini malamnya ruko ini tidak dijaga atau ditinggali pemilik. Setelah yakin, mereka melancarkan aksinya,” jelas Aldi.
Para pelaku merusak gembok toko menggunakan alat bernama gunting raja sebelum menggasak seluruh isi toko.
Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kejahatan seperti linggis, gunting raja, kunci T, serta dua kendaraan roda empat yang digunakan dalam operasi pencurian.
Tiga diantaranya residivis kasus … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMABACA
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani



Saat ini belum ada komentar