Soal Penetapan Paslon Terpilih, KPU Kota Magelang Masih Tunggu Keputusan MK

BNews—MAGELANG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang periode 2021-2026. Diketahui bahwa Kota Magelang telah melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu.

Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan MK. Kemudian akan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang terpilih.

”Tiga hari setelah menerima keputusan dari MK, maka KPU akan melaksanakan tahapan Pilkada berupa penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya belum lama ini.

Meskipun Kota Magelang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), lanjut Basmar, tahapan penetapan tersebut tidak terpengaruh.

”Tidak ada pengaruh ada PPKM atau tidak. Saat ini kami hanya menunggu penetapan Buku Register mahkamah Konstitusi (BRPK) saja,” katanya.

Basmar menegaskan, acara penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang nantinya akan tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti tamu yang diundang akan terbatas, antara lain hanya pasangan calon (Paslon), Tim Kampanye dan Bawaslu. Kemudian yang boleh masuk ke dalam acara penetapan hanya tamu undangan saja.

”Bahkan pihak keluarga paslon terpilih tidak kami undang. Nantinya yang tak diundang tidak diperbolehkan masuk. Untuk pengamanan kita serahkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (mta)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: