SPG Pembuang Bayi Resmi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
BNews—KOTA MAGELANG— Siapa sangka seorang ibu yang nekat membuang bayinya sehabis melahirkan dari gedung lantai 3. Kasusnya sempat menyedot banyak perhatian masyarakat di Indonesia, dan kini SPG ini ditetapkan tersangka.
Tersangka ini yakni seorang gadis berumur 21 tahun asal Desa Banyuwangi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang ini dengan inisial NAN ini nekat membuang bayinya dari lantai 3 Matahari Mall. Dimana sebelumnya diberitakan proses kelahirnya di sebuah toilet kantin karyawan pusat perbelanjaan di tengah Kota Magelang tersebut kemarin (2/10).
Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengataka bahwa polisi sudah mengamankan NAN dan membawanya ke rumah sakit karena mengalami pendarahan. “Pelaku ini sekarang berada di Rumah Sakit Budi Rahayu Kota Magelang untuk dilakukan pemeriksaan oleh ahli/dokter kandungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bekas melahirkan dari yang bersangkutan,” katanya (3/10)
Hingga saat ini, petugas masih mendalami motif maupun alasan pelaku atau tersangka ini nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam UU perlindungan anak pasal 76 (c) jo. 80 (4) yaitu melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maks 3 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (bsn).