Sudah Vonis, ini Pesan Korban Pelecehaan UU ITE Oknum Kades di Magelang
- calendar_month Kam, 28 Sep 2023

ilustrasi tuntutan dalam persidangan di Pengadilan kasus UU ITE
BNews-MAGELANG– Vonis 1 tahun 10 bulan penjara diterima oknum Kades Kebonrejo Candimulyo Magelang karenas UU ITE. Yakni penyebaran konten asusila mantan istri sirihnya, wanita berinisial R yang berusia 30 tahun.
Menanggapi vonis tersebut, korban atau mantan istri sirih Kades tersebut mengungkapkan terlalu ringan. “Itu terlalu ringan. Dia pejabat publik harusnya menjadi contoh,” kata wanita berinisial R, 30, saat dikonfrimasi Borobudurnews.com, Rabu malam (27/9/2023).
Oknum Kades tersebut adalah Zaenal Mutaqin. Ia menerima vonis dari Pengadilan Negeri Mungkid Rabu siang kemarin (27/9/2023)
Meski diangkap terlalu ringan, R menerima vonis yang dijatuhkan terhadap Kades tersebut.
“Semoga dengan hukuman ini dia ketika keluar nanti sudah berubah menjadi sosok yang baik, yang tidak pernah menzholimi orang lagi. Semoga ini menjadi pelajaran hidup yang benar-benar pelajaran buat dia untuk menjalani kehidupan kedepan,” harap R.
R juga menitipkan pesan terhadap masyarakat, bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan politik.
“Saya nitip, jika ada pihak yang mengira kasus ini ditumpangi politik, Demi Allah saya dari awal proses tak ada disuruh pihak atau siapapun. Karena memang saking sesaknya saya, setiap hari pelaku ini menyebarkan kemana-mana. Saya kira siapapun orangnya akan melakukan hal yang sama jika setiap hari dibuat sakit. Sudah didiamkan lama tetapi pelaku tidak juga berhenti, Jadi langkah ini adalah puncak kediaman saya,” tegasnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sebelumnya diberitakan, Zaenal terbukti bersalah menyebarkan foto dan video syur mantan istri sirinya, R, 30, lewat story WhatsApp miliknya.
Vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid ini lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya Rabu (13/9/2023), terdakwa dituntut hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp 5 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dia didakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan; sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mengadili terdakwa Zaenal Mutaqin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).
Juru bicara PN Mungkid, Asri, mengatakan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma pada korban.
“Yang meringkankan terdakawa …. (KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar