Sudah Vonis, ini Pesan Korban Pelecehaan UU ITE Oknum Kades di Magelang
- calendar_month Kam, 28 Sep 2023

ilustrasi tuntutan dalam persidangan di Pengadilan kasus UU ITE
“Yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Zaenal Mutaqin, Ahmad Solehudin menerima vonis tersebut.
“Tadi kami komunikasi sama terdakwa sudah menerima tidak akan mengajukan banding. Kami pun sudah merasa puas dengan putusan tersebut,” ujarnya.
Sedangkan penasihat hukum korban R, Aryo Garudo mengatakan, pihak korban menghargai vonis tersebut. “Barusan kami konfirmasi, korban menghargai dan menghormati apa yang sudah diputus oleh majelis hakim. Semoga putusan itu sudah mewakili kepentingan semuanya,” ujar Aryo.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Diberitakan sebelumnya, kepala desa berinisial Z (50) diduga menyebarkan foto dan video syur mantan istri sirinya R, 30,; di story WhatsApp (WA) miliknya. Oknum kades itu pun dijerat dengan UU ITE.
“Dulu ya (istri siri), kurang lebih satu tahun,” kata pengacara korban R, M Rajasa Danny saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8).
Peristiwa penyebaran konten foto dan video syur R itu diduga dilakukan sekitar April 2023. Danny menyebut foto dan video syur korban bahkan dikirimkan ke suaminya dan warga lainnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar