Tabloid Indonesia Maju Beredar di Pasar Pasar, Bawaslu Kabupaten Magelang: Itu Bukan Produk Jurnalistik

BNews-MAGELANG- Tabloid bertajuk Indonesia Maju telah beredar di beberapa pasar tradisional di Kota dan Kabupaten Magelang. Tabloid tersebut berisi narasi tentang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Bawaslu Kabupaten Magelang telah mendapatkan sekitar 800 eksemplar tabloid Indonesia Maju dari para pedagang di beberapa pasar tradisional di wilayah tersebut. Penyebaran tabloid oleh tim relawan tersebut dilakukan tanpa disertai surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, mengungkapkan bahwa penyebaran tabloid ini telah dilakukan sejak Selasa (5/12). Bawaslu turun ke lapangan untuk memantau situasi dan lokasi penyebaran tabloid, termasuk di pasar tradisional yang ramai.

Sejak indikasi penyebaran tabloid tersebut muncul, panwascam dan panwasdes telah berjaga di beberapa pasar tradisional seperti Pasar Tegalrejo, Secang, Muntilan, dan lainnya. Namun, penyebaran tabloid tersebut tidak terdeteksi di lokasi tersebut.

“Hari ini, penyebaran tabloid masuk di pasar Bandongan, Kaliangkrik, Secang, dan Payaman,” ungkap Habib pada Rabu (6/12).

Habib menjelaskan bahwa berdasarkan kajian sementara yang dilakukan oleh bawaslu, selebaran yang dibagikan tersebut tidak dapat disebut sebagai tabloid atau produk jurnalistik. Pasalnya karena tidak mencantumkan nama penulis, susunan redaksi, penerbit, dan alamat penerbit.

“Jika bukan produk jurnalistik, maka apa? Bisa dikategorikan sebagai bahan kampanye dalam bentuk tabloid. Jika memang dianggap bahan kampanye, maka harus mengikuti aturan kampanye, yaitu dengan mengajukan STTP kepada kepolisian,” jelas Habib.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Bawaslu telah melakukan pemeriksaan di Polresta Magelang, namun tidak ditemukan pengajuan STTP terkait kampanye tatap muka di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Magelang. Ketika sudah mendapatkan STTP dari kepolisian setempat, upaya tersebut tidak akan dilarang dan ilegal.

“Relawan ini bukan dari Magelang. Mengaku dari relawan alap alap jokowi, ” tambahnya.

Habib menegaskan bahwa setiap partai politik, tim kampanye, dan tim pelaksana kampanye bebas untuk melakukan kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, dalam kampanye tersebut, mereka harus memiliki STTP.

“Karena lokasi penyebarannya tidak hanya di Kabupaten Magelang, sebaiknya STTP itu diurus di Polda Jateng,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang diterima bawaslu, pada Selasa (5/12), mereka juga mengedarkan tabloid ini di Kabupaten Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kota Magelang. Bahkan, relawan tersebut menggunakan mobil yang telah di-branding khusus dengan gambar pasangan capres-cawapres nomor urut dua.

Namun, berdasarkan keterangan dari penyebar tabloid, mereka adalah relawan yang tidak terikat oleh aturan. Padahal, mereka tetap harus memiliki STTP dan surat penunjukan dari partai politik atau tim kampanye yang bersangkutan. Artinya, seseorang, lembaga, atau relawan boleh melakukan kampanye jika ditunjuk sebagai tim kampanye.

Panwascam telah mendapatkan sekitar 800 eksemplar tabloid Indonesia Maju dari pedagang di Bandongan, Secang, Kaliangkrik, Sawangan, dan Mungkid. “Pelakunya ada. Kita temukan di lapangan. Apa bentuk tindakannya? Kami dari bawaslu, panwascam, dan panwasdes meminta mereka mematuhi aturan kampanye dengan membuat STTP,” jelasnya.

Isi dari tabloid tersebut, menurut Habib, berhubungan dengan kelebihan dan pujian terhadap salah satu pasangan capres-cawapres. Namun, tabloid tersebut tidak berisi serangan atau penghinaan terhadap pasangan capres lainnya.

“Namun, memuji dan menampilkan kelebihan salah satu pasangan. Seolah-olah menjadi iklan atau branding,” tambahnya.

Sementara itu, terkait isi tulisan, Bawaslu perlu melakukan kajian lebih lanjut, terutama mengenai ajakan untuk memilih pasangan capres-cawapres nomor urut dua tersebut. Mengingat jumlah tabloid yang diterima cukup banyak, Bawaslu juga belum menentukan aspek pelanggaran dari upaya tersebut.

Untuk mengantisipasi kampanye yang terindikasi tidak memiliki STTP, bawaslu akan terus mengingatkan partai politik dan tim kampanye. “Bagaimanapun juga, kegiatan itu harus dilengkapi dengan STTP. Ini adalah ketentuan dari Polri. Oleh karena itu, kami tetap mengimbau agar mengurus STTP,” tegasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!