Pijat Gay
Pelaku Panti Pijat Plus-Plus Gay Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
- 0Komentar
BNews–NASIONAL– Tersangka praktik panti pijat plus-plus gay dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh jaksa. Ia adalah seorang pria di Medan bernama A Meng alias Ko Amin yang berusia 51 tahun. Dalam nota tuntutannya, anggota JPU, Sabrina, mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Karenanya, […]


