Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 2.300 Penerima Bansos Kota Magelang Dicoret, Mayoritas Terindikasi Judol

2.300 Penerima Bansos Kota Magelang Dicoret, Mayoritas Terindikasi Judol

  • calendar_month 50 menit yang lalu

BNews—MAGELANG— Sebanyak 2.300 penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat di Kota Magelang, Jawa Tengah, dinonaktifkan dari kepesertaan. Mayoritas penerima yang dicoret disebut terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).

Data tersebut berasal dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Magelang. Pada tahap kedua, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH tercatat mencapai 4.051 keluarga.

Namun, berdasarkan pemadanan data terbaru, jumlah KPM-PKH yang masih menerima bantuan kini tersisa 1.730 keluarga.

“Yang jelas sekarang dari 4.051 data KPM-PKH di tahap dua sekarang yang existing menerima bantuan per akhir atau per 1 ini (tadi pagi) kami cek jumlahnya untuk PKH tinggal 1.730,” kata Ketua Tim PKH Kota Magelang, Taufiq Hendra Wicaksono dikutip detik, Selasa (1/9/2026).

Dengan demikian, lebih dari separuh data KPM-PKH tahap kedua di Kota Magelang mengalami perubahan status kepesertaan.

“Iya, separuh lebih. Kurang lebih ada 2.300 yang dinonaktifkan. Keluar kepesertaan karena kondisi tertentu, hahasanya dicoret,” sambungnya.

Mayoritas Dicoret karena Terindikasi Judi Online

Taufiq menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan penerima bansos dinonaktifkan dari kepesertaan.

Alasan pertama adalah adanya kenaikan desil atau perubahan kondisi sosial ekonomi penerima berdasarkan pemadanan data.

“Kemudian terindikasi tadi, judol. Yang paling banyak itu. Mungkin nanti pemadanan BKN terkait adanya keluarga yang jadi ASN,” ujarnya.

Selain indikasi judi online, terdapat penerima yang dinonaktifkan karena terindikasi memiliki lebih dari satu ID PLN atau menggunakan meteran dengan daya lebih dari 1.300 watt.

Selain itu, data penerima juga dapat terpengaruh apabila yang bersangkutan tercatat dalam administrasi umum atau Administrasi Hukum Umum (AHU).

Taufiq menjelaskan, seseorang dapat tercatat dalam suatu badan usaha, termasuk sebagai pengurus perusahaan.

“Misalnya dia dicatut di dalam CV atau perusahaan dan dia sebagai kepengurusan entah direktur, komisaris. Walaupun, CV-nya kecil-kecilan atau abal-abal kalau terdaftar (dicoret),” ucapnya.

Satu Kartu Keluarga Bisa Ikut Terdampak

KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA …

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less