Tak Lolos ASN 2024? Masih Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Caranya
- calendar_month Sen, 8 Sep 2025

BNews—NASIONAL— Pemerintah resmi membuka pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Agenda ini berlangsung hingga 30 September 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan.
Proses dimulai dari usulan kebutuhan instansi hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPK) bagi pegawai terpilih.
Mekanisme pengusulan dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi bagi tenaga honorer, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun peserta seleksi ASN 2024 yang belum lolos.
Meski bekerja paruh waktu, status pegawai tetap sah sebagai ASN dengan hak gaji sesuai anggaran instansi.
Berbeda dengan CPNS dan PPPK reguler, pendaftaran PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan mandiri, melainkan melalui usulan langsung instansi.
Wajib Terdata di Database BKN
Tenaga non-ASN yang ingin masuk skema ini wajib memastikan dirinya sudah terdata dalam database BKN kategori R1–R5. Selanjutnya, formasi akan ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan diumumkan oleh instansi terkait.
Lalu, berapa lama masa kerja PPPK Paruh Waktu?
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun. Kontrak ini bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Dalam diktum ke-13 regulasi dijelaskan:
“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”
Meski hanya paruh waktu, pegawai tetap tunduk pada aturan disiplin ASN, menjaga profesionalisme, integritas, serta kinerja sesuai standar aparatur negara.
Syarat Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
- Ada beberapa kondisi yang dapat mengakhiri masa kerja PPPK Paruh Waktu, di antaranya:
- Diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS.
- Mengundurkan diri atau meninggal dunia.
- Melakukan pelanggaran berat terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak lolos evaluasi kinerja.
- Mencapai batas usia pensiun.
- Terpidana minimal 2 tahun.
- Bergabung dengan partai politik.
- Terdampak perampingan organisasi.
Untuk jam kerja, PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta kemampuan anggaran instansi. Setiap pegawai akan tetap memperoleh nomor induk PPPK serta upah minimal sesuai standar upah non-ASN atau UMK.
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku untuk pelamar seleksi ASN 2024 yang tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi tersedia.
Tahapan pengangkatan dimulai dari usulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Usulan mencakup jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan, dan disampaikan secara elektronik ke BKN.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan sesuai kemampuan anggaran. PPK kemudian mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIPPK) kepada Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan.
BKN selanjutnya menerbitkan NIPPK dalam tujuh hari kerja berikutnya. Pegawai non-ASN yang telah memperoleh nomor induk resmi akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu melalui SK PPK instansi.
Skema ini disebut sebagai jalan tengah penataan tenaga non-ASN, sehingga tidak menimbulkan PHK massal sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik. (*)
About The Author
- Penulis: Pemela



Saat ini belum ada komentar