Tambah Dua, Positif Covid-19 di Kota Magelang Jadi 74 Kasus

BNews—MAGELANG—Kasus positif Covid-19 di Kota Magelang mengalami penambahan pada Rabu (12/8/2020). Terdapat dua tambahan kasus positif baru setelah hasil PCR tes keluar.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, dr Majid Rohmawanto mengatakan kasus terkonfirmasi positif tersebut berasal dari Kelurahan Kramat Selatan. Satu lainnya merupakan kontak erat dari pasien di RSJ Prof Dr Soerojo, Kota Magelang.

”Yang dari Kramat Selatan merupakan hasil PCR tes mandiri di Laboratorium Prodia sementara yang satu lainnya adalah kontak erat dari pasien di RSJ Prof Dr Soerojo,” ungkapnya, kemarin (12/8/2020). Dikutip dari Tribun.

Dengan penambahan tersebut, maka jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Magelang hingga kini sebanyak 74 kasus. Dengan rincian 45 sembuh, 10 dirawat, 11 pulang isolasi dan delapan lainnya meninggal dunia.

Sementara kasus suspek berjumlah 430 yang terdiri dari 404 discarded, 16 dirawat, 10 isolasi mandiri dan sembilan meninggal dunia. Untuk kasus kontak erat, hingga kini ada 638 dengan rincian 485 sehat dan 153 dipantau.

Untuk kasus probable, terdapat lima kasus yang seluruhnya meninggal dunia. Dinas Kesehatan Kota Magelang telah menyesuaikan aturan penamaan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Senin, 13 Juli 2020.

Terdapat beberapa istilah dalam Covid-19 yang mengalami perubahan. Diantaranya orang dalam pemantauan (ODP) menjadi istilah kontak erat, pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi kasus suspek, dan orang tanpa gejala (OTG) menjadi kasus konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala).

Kriteria suspek yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Selain itu, orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)

Kriteria suspek yang lain adalah bila orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sementara untuk pasien yang sudah diswab atau tes PCR, jika positif disebut dengan pasien Covid-19 atau konfirmasi.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Kemudian pengertian discarded yakni seseorang berstatus kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. Kriteria lainnya, seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. (*/mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: