Target Pendapatan Daerah Kabupaten Magelang 2023 Disepakati Rp2,4 Triliun
BNews—MAGELANG— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menyepakati target pendapatan daerah dalam Raperda tentang APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.492.553.669.955.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang, Edy Gunawan Yakti menyebutkan terdapat selisih lebih sebesar Rp8.340.971.167 dengan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS. Rencana Belanja Daerah disepakati sebesar Rp2.734.183.285.624 Terdapat selisih kurang sebesar Rp1.534.028.833 dengan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.
Belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp15.000.000.000. Dengan proyeksi pendapatan dan rencana belanja tersebut terdapat defisit sebesar Rp241.629.615.669. Untuk Pembiayaan Netto sebesar Rp241.629.615.669 dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan (SiLPA) sama dengan 0 (nol).
“Anggaran dan belanja daerah merupakan alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan mensejahterakan masyarakat. Sesuai dengan tujuan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab yang mencerminkan kebutuhan real dari masyarakat. Diharapkan Raperda APBD ini bisa mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan yang sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Magelang tahun 2019-2024,” kata Edy Gunawan, dalam rapat paripurna, Rabu (30/11/2022).
Selain penurunan angka kemiskinan, diharapkan penurunan angka stunting juga prioritas pemerintah daerah. OPD tekait diharapkan bisa melaksanakan program-program untuk percepatan penanggulangan stunting, memastikan pemenuhan SDM untuk intervensi gizi, kapasitas SDM, anggaran, dukungan logistik serta kemitraan, juga pembinaan dan pendampingan.
Dalam rapat paripurna tersebut Badan Anggaran menyetujui Raperda APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023. Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023 – 2042 menjadi Perda.
Pembangunan Industri
Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023 – 2042 akan menjadi pedoman perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan sektor industri di Kabupaten Magelang yang secara terstruktur, terarah, dan terpadu
“Ada penekanan pada pemetaan permasalahan di daerah serta isu-isu yang terjadi. Permasalahan di industri belum bisa kita ketahui peta industri yang ada di Kabupaten Magelang. Oleh sebab itu diperlukan program leveling atau penglaksifikasian IKM dengan strata yang jelas,” kata juru bicara Pansus II, Tri Wahyuningsih.
Tahapan pembangunan industri diuraikan Tahap I (2023-2027) untuk meningkatkan nilai tambah dari industri unggulan melalui penyiapan SDM dan kelembagaan. Tahap II (2028-2032) untuk mencapai keunggulan kompetitif melalui penguatan struktur industri dan perluasan pasar dan Tahap III (2033-2042) menjadikan Kabupaten Magelang sebagai Kabupaten dengan industri tangguh.
“Dengan ditetapkannya perda tersebut, Panitia Khusus II DPRD berharap dapat tercapai kondisi industri Kabupaten Magelang yang berbasis potensi lokal dan berdaya saing global. Untuk Kabupaten Magelang yang semakin sejahtera,” pungkasnya. (ADV)