Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tegur Murid dan Dipenjara, Guru Honorer ini Ditangguhkan Penahanannya

Tegur Murid dan Dipenjara, Guru Honorer ini Ditangguhkan Penahanannya

  • calendar_month Sel, 22 Okt 2024

BNews-NASIONAL– Penahanan Supriyani (36), guru SD honorer di Konawe Selatan ditangguhkan, Selasa (22/10/2024). Dia keluar dari penjara Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Supriyani adalah guru yang dituduh menganiaya M, muris kelas 1 SD anak polisi. Berkali-kali dia menyatakan tak memukul M namun terus dipaksa agar mengakui perbuatannya.

Supriyani mengungkapkan hal itu saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).

Supriyani dibawa ke LBH HAMI oleh kuasa hukumnya setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari usai ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Konsel. Tampak guru Supriyani memakai hijab putih dengan baju bergaris hitam putih.

Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya. Upaya itu agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.

“Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah,” ungkapnya.

Padahal ia sudah mengakui tidak pernah memukuli murid yang juga anak polisi di Polsek Baito tersebut. “Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu,” katanya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)

Ia mengaku sudah bertahun-tahun mengajar di SDN Baito dan baru kali ini mendapat kasus seperti itu. “Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu,” ujarnya.

Sementara, sidang perdana Supriyani dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).

Majelis Hakim PN Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani.

Penangguhan tertuang dalam Penetapan Nomor 110/Pen. Pid.Sus-Han/2024/PN Adl yang ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober.

Dengan tertanda hakim ketua Stevie Rosano, dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo, serta pengesahan salinan sesuai aslinya oleh panitera Muhammad Arfan.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, bersyukur dengan penangguhan penahanan tersebut.

“Kitsa sudah satu … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less