Tegur Murid dan Dipenjara, Guru Honorer ini Ditangguhkan Penahanannya
- calendar_month Sel, 22 Okt 2024

Supriyani guru SD honorer keluar dari penjara, masa tahanannya ditangguhkan
Uang damai yang diminta Aipda WH itu, dibenarkan kuasa hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Sudirman.
Hal tersebut disampaikannya dikonfirmasi terkait dugaan permintaan yang tertulis dalam selebaran beredar luas secara berantai dan viral di media sosial (medsos).
Dalam seruan itu dituliskan Supriyani, sosok guru SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), ditahan karena menegur siswanya.
Disebutkan pula, sang guru hanya menegur dan tidak memukul seperti laporan orangtua murid.
Aipda WH buka suara sekaligus membantah dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam proses mediasi kasus guru SD aniaya murid di Kecamatan Baito yang juga anaknya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.
Ia menjelaskan dalam upaya mediasi yang dilakukan, Supriyani pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya.
“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berfikir,” jelasnya.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” ujarnya menambahkan.
Secara terpisah, Penasehat Hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara Supriyani dan orang tua korban.
Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor kasus ini.
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” ujar Syamsuddin.
Penjelasan Lengkap Kapolres
KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: Pemela





Saat ini belum ada komentar