Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Terbongkar! Dokter Hewan di Magelang Jalankan Terapi Stem Cell Ilegal Untuk Manusia

Terbongkar! Dokter Hewan di Magelang Jalankan Terapi Stem Cell Ilegal Untuk Manusia

  • calendar_month Kam, 28 Agu 2025

Kasus ini pertama kali dibongkar oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri pada 25 Juli 2025. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut Yuda diduga mengobati pasien manusia secara ilegal, bahkan ada yang berasal dari luar negeri.

“Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut,” ungkap Taruna Ikrar, Rabu (27/8/2025).

Dalam praktiknya, Yuda menyamarkan kliniknya dengan papan nama “Praktik Dokter Hewan”. Ia menggunakan sekretom ilegal untuk disuntikkan ke pasien, meskipun hanya memiliki izin praktik dokter hewan.

Sekretom yang diproduksi belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM. Diduga, Yuda memanfaatkan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta untuk memproduksi sekretom tersebut.

Barang Bukti Senilai Rp230 Miliar

Dalam penggeledahan, tim PPNS BPOM menemukan berbagai barang bukti, antara lain sekretom dalam tabung eppendorf 1,5 ml, 23 botol sekretom ukuran 5 liter di dalam kulkas, serta krim mengandung sekretom. Selain itu, ditemukan pula peralatan suntik, termos pendingin, dan stiker identitas pasien.

Total barang bukti ditaksir mencapai Rp230 miliar. Semua disita dan disimpan di gudang barang bukti Balai Besar POM (BBPOM) Yogyakarta untuk menjaga stabilitas selama penyidikan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa. Yuda dijerat pasal berlapis sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Taruna.

Ia menegaskan, pelaku bisa dihukum penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, praktik kefarmasian tanpa keahlian dapat dipidana 5 tahun penjara atau denda Rp200 juta. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less