Terdakwa Hadiri Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto
- calendar_month Sel, 19 Nov 2024

Polwan Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila menangis dihadapan majelis hakim saat diperiksa dalam persidangan kasus membakar suaminya_foto jawapos
Diakuinya, Rian sempat kepanasan hingga meminta minum setelah api di tubuh korban padam.
Bukannya memberi air mineral, justru cairan pembersih lantai yang disimpan di botol bekas air mineral yang diminumkan ke Rian. Hingga korban saat itu muntah kepahitan.
“Iya, saat itu saking paniknya nggak tahu kalau itu wipol. Biasanya ada air putih itu di tempat cuci piring buat anak saya sikat gigi,” akunya.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa mengaku saat itu kekesalannya memuncak setelah mengetahui duit gaji ke-13 suaminya justru dipakai judi online.
“Tahun 2022 itu kita buat (surat) perjanjian. Kalau dia (korban) masih judi online lagi kita akan pisah. Dan baru ketahuan judi lagi pas kejadian itu,” urainya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Menanggapi pengakuan terdakwa, kuasa hukum keluarga Briptu Rian, Haris Eko Cahyono, mengatakan jika selama menikah ATM gaji korban ada di tangan terdakwa.
“Jadi ini murni masalah ekonomi dan judi online, karena korban tidak pernah main perempuan. Dan ini dibenarkan oleh terdakwa dalam sidang,” sebutnya seusai sidang.
Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menunda sidang perkara KDRT ini hingga pekan depan.
Dalam sidang lanjutan nanti, Dila dijadwalkan melakoni sidang agenda penuntutan secara daring dari rutan Polda Jatim. (*/jawapos)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar