Terdapat Kerumunan Pada Malam Tahun Baru, Kapolda Jateng: Kita Akan Bubarkan
BNews–JATENG-– Polda Jateng beserta jajarannya akan menggelan operasi Lilin Candi 2020. Hal ini dalam rangka menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2020/2021.
“Meski demikian, operasi lilin candi tersebut akan digelar secara kemanusiaan dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, (16/12/2020).
Dia menyebutkan juga bahwa dalam pelaksanakan Operasi Lilin Candi, anggota tak akan melakukan penindakan. Namun akan melaksanakan dengan cara menghimbau masyarakat utamanya untuk menghindari kerumunan.
“Meski tidak adanya penindakan dalam Operasi Lalin Candi pada Tahun ini diharapkan tak mengurangi kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19. Sehingga masyarakat tetap menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan,” imbuhnya.
Sementara Untuk Pelaksanaan Natal pada tahun ini, lanjutnya bahwa perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah.
“Kalo Natal itu sifatnya perayaan keagamaan maka akan diatur lewat surat edaran Gubernur untuk Tahun Baru sama. Kita harapkan masyarakat yang akan merayakan tahun baru, kita dirumah ajalah berkumpul bersama keluarga, teman dan sanak saudara. Tidak usah bepergian kemana-mana dulu karena Covid ditempat kita masih tinggi,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam perayaan ini tidak diperkenanan adanya perkumpulan di masyarakat.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Tidak ada masyarakat kita yang berkerumun untuk memperingati tahun baru. Jika masih ada kita akan bubarkan.” tegasnya.
Untuk menyiasasti terjadinya kerumuman, Polda Jateng akan melaksanakan giat blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten serta TNI/Polri.
Hal ini untuk menertibkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan adapun hukuman akan disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran Covid-19.
“Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali dimasing-masing wilayah, jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing,” pungkasnya. (*/her)