Terkait Caleg Mantan Napi Koruptor, Ini Jawaban Bawaslu RI
BNews-MUNGKID— Munculnya polemik terkait Caleg Mantan Napi Koruptor diloloskan oleh Bawaslu RI untuk masa Pemilu Legeslatif 2019 mendatang, Bawaslu RI memberikan komentarnya. Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengungkapkan bahwa roh Bawaslu RI adalah UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami loloskan Caleg exs Koruptor karena Bawaslu dalam berkerja mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku,” katanya saat diwawancarai awak media ketika singgah di Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang siang ini (2/9).
Melihat kasus mantan napi karuptor bisa mendaftar atau maju kembali menjadi Caleg jika sudah selesai kasus serta mengumumkannya di publik. “Hal itu kan sudah sesuai Undang-undang yang berlaku, berdasarkan hal itulah Bawaslu bersikap seperti ini,” imbuhnya.
Fritz menambahkan, bahwa hal tersebut diperkuat dengan keputusan MK Tahun 2009,2014 dan 2015 yang menguatkan hal tersebut. “Oleh sebab itu kami serahkan kepada masyarakat untuk bisa melihat kenapa putusan Bawaslu seperti ini, khususnya karena meloloskan Caleg mantan Koruptor,” tambahnya.
Dirinya juga setuju bahwa korupsi merupakan masalah besar di Indonesia, dan setuju bahwa dana rakyat harus dilindungi atau tepat guna. “Namun kita jangan lupa bahwa ada Namanya Hak Individu dan Hak Asasi Manusia. Baik itu mantan napi atau tidak, mereka kan warga negara Indonesia yang dilindungi oleh UUD dan Undang-undang lain yang mengaturnya,” jelasnya.
“Selama kita menjadi bagian negara hukum, maka semua itu harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (bsn)