Tersangka Kasus Pungli Sertifikat Tanah di Borobudur Bertambah

BNews–MUNGKID– Polisi tetapkan dua tersangka baru kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Desa Wringiputih Kecamatan Borobudur Magelang. Hal ini diungkapkan kanit Tipikor Polres Magelang, Ipda Kukuh Leksono (11/3/2020).

“Benar tersangka bertambah dua orang menjadi total tiga orang. Dua orang tersebut yakni Supri mantan Kepala Desa Wringinputih dan Mulyono Sekdes Wronginputih,” katanya saat diwawancarai Borobudurnews.com (11/3/2020).

Dijelaskan bahwa tiga berkas tersangka sudah diserahkan ke Kajaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan. “Untuk persidangan nanti teknisnya menunggu dari Kejaksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa terjadi kasus Pungli PTSL di Desa Wringiputih yang uang yang dikumpulkan mencapai  Rp 394.500.000 dari warga. Dan pihak Kepolisian berhasil mengamankan sisanya sebesar Rp 164.325.850 sebagai barang bukti.

Kasus ini bermula  Polres Magelang berhasil ungkap kasus tersebut dan mengamankan satu tersangka yakni Muhajari, 59 salah satu perangkat desa Wringinputih. Dan saat itu sebanyak 99 saksi dimintai keterangan oleh petugas.

Tersangka Muhajari saat itu juga menceritakan runtut awal mula punglid PTSL di Desa Wringinputih. Sampai pembagian nominal uang kepada siapa dan kemana juga tercata rapi. (bsn)

BERITA SEBELUMNYA : Pungli Sertifikat Tanah Capai Rp 400 juta, begini kronologinya

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: