Tersangka Korupsi, Mantan Kades di Windusari Magelang Jadi Tahanan Kejaksaan
BNews—MAGELANG— Penyidik Satreskrim Polres Magelang menyerahkan berkas perkara tahap kedua (penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (15/3/2022). Dalam kasus korupsi dengan tersangka L (51), oknum Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari, Magelang periode 1999 sampai dengan 2013.
Kasipidsus Christian Erriwibowo SH, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Kejaksanaan Negeri Magelang Diky Wahyu membenarkan hal tersebut. Tersangka pun langsung ditahan oleh Penuntut Umum dan dititipkan di rumah tahanan Mapolres Magelang
“Iya penyerahan berkas perkara tahap dua tindak pidana korupsi dan tersangkanya dari Polres Magelang sudah kita terima tadi,” ujar Christian di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Dia menegaskan, tersangka L mulai sekarang sudah menjadi tahanan Kejaksaan hingga 20 hari kedepan.
“Untuk sementara tersangka kita titipkan di tahanan Mapolres Magelang. Dalam waktu tersebut Kejaksaan menyiapkan administrasi kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” katanya.
Namun pelimpahan ke Pengadilan Tipikor bisa lakukan sebelumnya jika semua administrasi selesai sebelum 20 hari. “Lebih cepat lebih baik. Tinggal kita menunggu jawal sidangnya dari Pengadilan Tipikor,” jelas Christian.
Diketahui sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp314.080.000
Tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mangunsari periode tahun 1999 – 2013. (*)