Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tertangkap Basah, Maling Spesialis Rumah Kos Diancam 5 Tahun Penjara

Tertangkap Basah, Maling Spesialis Rumah Kos Diancam 5 Tahun Penjara

  • calendar_month Sel, 26 Jan 2021

BNews—JOGJAKARTA— Dua orang pencuri spesialis rumah kos berhasil diamankan aparat Polsek Depok Barat, Minggu malam (24/1). Kedua pelaku adalah YGS, 26, dan MDS, 21, warga Caturtunggal, Depok, Sleman. 

Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadewanto mengatakan, kedua pelaku dimankan setelah ketahuan melakukan pencurian. Tepatnya di rumah kos milik Budi Nugroho, 21, asal Wonogiri di Gowok, Caturtunggal Depok, Sleman.

Dikatakan Kapolsek, satu orang pelaku berhasil diamankan ketika masih berada di lokasi dengan barang bukti handpone Oppo seharga Rp2,5 juta. Sedang satu orang pelaku ditangkap pada hari yang sama di rumahnya. 

”Dari penangkapan pelaku pertama, kita langsung lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lain di rumahnya,” ujar Kompol Rachmadewanto, seperti dikutip Harian Merapi, Selasa (26/1).

Dikatakan, peristiwa bermula saat korban meninggalkan kosnya sekira pukul 06.30WIB. Korban meninggalkan kos dalam keadaan pintu kamar dalam terkunci, selanjutnya korban pergi ke Pantai Parangtritis.

”Sekira pukul 15.00WIB, saat korban pulang ke tempat kos melihat pintu kamar dalam keadaan tertutup namun gembok pintu sudah dalam keadaan rusak,” katanya.

Mengetahui hal tersebut, korban lantas masuk ke dalam kamar dan terkejut setelah melihat handphone yang sebelumnya berada di atas kasus hilang. Karena panik, korban selanjutnya melakukan pencarian di sekitar kamar kos. 

Beruntung, teman kos korban melihat orang mencurigakan berada di sekitar kos. Korban yang saat itu kehilangan handphone melihat pelaku dan langsung mengamankan untuk diserahkan ke Polsek.

”Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek. Apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Depok tengah kami kembangkan,” tandasnya. 

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku datang ke rumah kos dengan mengendarai sepeda motor. Setelah memastikan situasi aman, pelaku lantas masuk ke kamar kos dengan merusak kunci gembok. 

”Pelaku ini memang pencuri spesialis rumah kos, kita masih kembangkan kasus ini. Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (ala/han)

About The Author

  • Penulis: BNews 3

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less