HORE !!! Pemkab Magelang Cairkan THR Rp750 Juta untuk 2.440 PPPK Paruh Waktu
- calendar_month Sen, 16 Mar 2026

ilustrasi THR PPPK Paruh Waktu Cair
BNews-MAGELANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang Idulfitri 2026. Sebanyak 2.440 pegawai tercatat menerima THR dengan total anggaran mencapai Rp750 juta.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, M Taufik Hidayat, mengatakan bahwa ribuan PPPK paruh waktu telah masuk dalam daftar penerima THR tahun ini.
“Untuk PPPK paruh waktu anggarannya sekitar Rp 750 juta. Yang aktif ada 2.440 orang,” katanya, Senin (16/3/2026).
Ia memastikan proses pencairan THR dilakukan sebelum masa cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai. Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses pencairan sudah rampung paling lambat Selasa (17/3/2026), mengingat cuti bersama ASN dijadwalkan mulai pada Rabu (18/3/2026).
“Pencairannya maksimal besok sudah selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Magelang, Lilik Faizah, menjelaskan bahwa penerima THR di lingkungan Pemkab Magelang tidak hanya berasal dari PPPK paruh waktu.
Penerima juga meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Ia menjelaskan, untuk PNS komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, pegawai juga dapat menerima tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Tambahan penghasilan tersebut diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
“Sedangkan CPNS menerima THR sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum,” terangnya.
Untuk PPPK yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, komponen THR yang diterima hampir sama dengan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Sementara bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun serta PPPK paruh waktu, pemberian THR dilakukan secara proporsional. Besaran THR dihitung berdasarkan lama masa kerja dan mengacu pada penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
“Besaran THR tersebut didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2026,” bebernya.
Lilik menambahkan, mekanisme pemberian THR tahun ini secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun terdapat tambahan penerima dari kategori PPPK paruh waktu.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Salah satu PPPK paruh waktu, Yeremia Eko Sujono (38), mengaku bersyukur atas pencairan THR yang diberikan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, bantuan tersebut cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
“Kami sudah menerima. Kalau tidak salah besarannya dihitung sekitar dua bulan masa kerja,” sebutnya dikutip radar jogja.
Ia memperkirakan nominal yang diterima berkisar sekitar seperempat dari gaji bulanan yang biasanya diterima. Meski tidak menyebutkan angka pasti, Remi menilai bantuan tersebut cukup berarti bagi para pegawai.
“Kami jelas bersyukur, apalagi PPPK paruh waktu ini sebelumnya melalui proses yang cukup panjang,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan, pada Senin (16/3/2026) para pegawai telah diminta menandatangani dokumen pencairan, dan dana THR diperkirakan dapat diterima pada hari yang sama atau paling lambat keesokan harinya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar