Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tidak Sembarangan !!! Ini Aturan atau Regulasi Penerbangan Teknologi Drone

Tidak Sembarangan !!! Ini Aturan atau Regulasi Penerbangan Teknologi Drone

  • calendar_month Kam, 7 Jul 2022

BNews–NASIONAL– Saat ini teknologi semakin canggih. Dan banyak orang memilikinya dan memanfaatkannya.

Salah satunya adalah teknologi pesawat udara tanpa awak atau yang lebih dikenal dengan drone.

Dikutip dari dephub, drone diketahui semula diperuntukkan untuk kebutuhan militer. Namun kini penggunaan drone telah berkembang ke area sipil untuk aktivitas bisnis dan hobi.

Untuk itu pemerintah melakukan penataan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia.

Penataan termuat dalam PM 180 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016. Hal itu bertujuan untuk tetap terjaganya keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan akibat menabrak drone.

Dalam salah satu penataannya, Drone tidak boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter (500 ft). Artinya penggunaan drone sebagai aktivitas bermain dan hobi hanya dibolehkan terbang di bawah 150 meter.

Adapun untuk aktivitas bisnis jika ingin terbang di atas 150 meter harus mendaftarkan drone serta pilotnya dengan mengajukan ijin terbang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Mari bersama memperhatikan aturan dan bertanggung jawab dalam penggunaan Drone agar pengoperasiannya tetap selamat, aman dan nyaman.

(*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less