Tiga Alat Berat dan Empat Tersangka Tambang Ilegal Diringkus Polisi di Srumbung
BNews—MUNGKID—Jajaran Satuan Rekrim Polres Magelang berhasil amankan tiga alat berat jenis bachoe, dua unit Truk dan empat orang tersangka beberapa hari terakhir ini. Hal ini dilakukan karena terjadi praktek penambangan illegal di lereng Merapi wiayah Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto mengatakan penggerebekan tambang illegal ini kami lakukan dua kali yakni pada hari Kamis 14 Maret 2019 dan hari Selasa 19 Maret 2019 kemarin.
“Kami lakukan di dua lokasi yang berbeda, yang pertama kami laksanakan di sebuah lahan kering yang masuk wilayah Dusun Gimbal Desa Kaliurang Kecamatan Srumbung dan untuk lokasi kedua di sebuah lahan kering masuk wilayah bekas Dusun Ngori Desa Kemiren Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang,” katanya saat diwawancarai Borobudur News.
Penggerebegan ini karena penambangan yang mereka lakukan illegal atau tidak mengantongi ijin resmi. “Hal ini jelas perkara tindak pidana, dimana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara,” imbuhnya.
Untuk lokasi pertama di Dusun Gimbal pihaknya mengaku berhasil mengamankan barang bukti satu unit alat berat Excavator merk Kobelco warna hijau, satu buah ayakan terbuat dari besi bentuk segitiga, tiga lembar Nota DO dan Uang tunai sejumlah Rp10.200.000. “Serta dalam aksis penggrebekan tersebut kita amankan juga dua orang tersangka yakni Setyo Waras, 47 warga Dusun Kedungsriti Desa Umbulharjo Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman yang memiliki peran selaku pemilik lahan, serta tersangka Agusta Yusuf, 52 warga jalan Telaga Warna Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah,” imbuhnya.
Sedangkan untuk lokasi kedua di wilayah bekas Dusun Ngori Desa Kemiren Kecamatan Srumbung pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dua unit alat berat Excavator, merk Kobelco, warna hijau SK-200, satu Bendel Nota DO bertuliskan CSS (Candi Salaf Salami), dua buah ayakan, bentuk segitiga, Uang Tunai Rp.33.203.000, Dan unit Truk dengan nopol H-1366-TE dan H-1605-HB. “Dalam operasi ini kita juga amankan dua orang tersangka yakni Widiyanto, 49 warga Desa Plarangan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen selaku Petugas DO serta Sugiharto, 42 warga Desa Gulon Kecamatan Salam namun tinggal di Desa Bringin Kecamatan Srumbung,” paparnya.
“Untuk modus operasi mereka jelas bahwa pelaku melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki izin IUP, IPR ataupun IUPK dan mengambil keuntungan dari giat pertambangan tersebut,” tegas AKP Bayu Puji Haryanto.
Kini semua barang bukti dan tersangka diamankan di Mako Polres Magelang. “Kedepan kami masih terus melakukan pelengkapan berkas perkara serta akan melakukan Gelar Perkara sebelum kita limpahkan ke Kejaksaan,” terangnya.
“Para tersangka ini terancama dengan Ketentuan Pidana Pasal 158, dimana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya. (bsn)